Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penyelidikan Kasus Roy Suryo, Bareskrim Ambil Klarifikasi Para Pelapor dan Saksi Ahli

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bareskrim Polri. (Foto: google)

Penyelidikan Kasus Roy Suryo, Bareskrim Ambil Klarifikasi Para Pelapor dan Saksi Ahli

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri mengklarifikasi tiga orang pelapor sebagai saksi dan memintai keterangan empat orang ahli dalam lanjutan penyelidikan kasus Roy Suryo yang diduga melakukan ujaran kebencian di sosial media X (twitter).

"Saat ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/1/2024).

Trunoyudo mengungkapkan selain mengklarifikasi tiga orang pelapor sebagai saksi, pihaknya juga memintai keterangan terhadap empat orang ahli. Pihaknya melakukan klarifikasi empat orang ini sebagai saksi ahli.

"Meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan hhli ITE satu orang,” ujarnya.

Dia menyebut sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Roy Suryo.

“Terkait dua Laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat akun X @KRMTRoySuryo1 yang diduga milik Roy Suryo membuat cuitan dengan mengomentari debat kedua Pilpres yang diikuti cawapres pada, Jumat 22 Desember 2023.

"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil. Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar," cuitan akun @KRMTRoySuryo1.

Akun tersebut kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, pada Selasa (2/1/2024). Aulia menilai cuitan tersebut telah membuat kegaduhan di sosial media X karena menimbulkan opini seolah debat berjalan curang.

Adapun dua laporan terhadap Roy Suryo masing-masing Laporan Polisi Nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF.

(HAM/nusantaraterkini.co)