Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Penjambret di Medan Ditangkap, 10 kali Beraksi Korbannya Semua Perempuan

Tas yang berisi ponsel, uang dan emas milik Sukarni raib. Bikan hanya itu, Sukarni terjatuh hingga terluka, saat ini korban sedang dirawat

Tampang Doni Harianto penjambret yang hanya menyasar perempuan di Medan. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Tampang Doni Harianto penjambret yang hanya menyasar perempuan di Medan. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria bernama Doni Harianto, menjambret seorang ibu rumah tangga bernama Sukarni (40), saat melintas di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, kota Medan, pada Jumat (17/1/2025) kemarin.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menceritakan kejadian tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB, Sukarni selesai belanja dari Pasar Kampung Lalang, dia mengendarai sepeda motor menuju rumahnya dan melintas di lokasi kejadian.

Baca Juga: Respons Cepat, Satreskrim Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Bandar Rakyat

Saat di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku datang mengendarai motor dan memepet Sukarni. Pelaku langsung menarik tas milik korban.

Korban sempat teriak minta tolong namun, kata Gidion, warga disekitar lokasi kejadian tidak menolong. Korban akhirnya, didorong hingga terjatuh dari motor miliknya.

"Tas yang berisi ponsel, uang dan emas milik Sukarni raib. Bikan hanya itu, Sukarni terjatuh hingga terluka, saat ini korban sedang dirawat," ucap Gidion kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Kemudian, pelaku langsung kabur dengan membawa barang rampasannya.

Lebih lanjut, Polsek Medan Sunggal yang mengetahui kejadian itu, langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada Minggu (19/1/2025), petugas menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, kata Gidion, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Ia telah beraksi sebanyak 10 kali dan hanya menyasar perempuan sebagai korbannya.

Baca Juga: Rakor Pangan di Medan Bahas Potensi Daerah, Bupati Nias Utara Minta Perhatian Khusus

"Hasil curiannya digunankan untuk foya-foya. Dia (pelaku) ini juga seorang residivis pencurian dan narkoba," kata Gidion.

Saat ini polisi telah menahan pelaku, dia disangkan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana.

(cw7/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait