Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengusaha UMKM Dibebaskan PPh Nol Persen, Tapi Jangan Lupa Berantas Pungli

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi UMKM (foto:AI)

Nusantaraterkini.co,JAKARTA-Pemerintah secara resmi mengukuhkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi ketentuan yang permanen. Langkah strategis ini bertujuan memberikan kepastian jangka panjang dan memperkuat fondasi dukungan fiskal terhadap UMKM yang selama ini diakui sebagai penopang utama perekonomian nasional.

​Dalam aturan terbaru yang telah ditetapkan, pelaku UMKM kini dapat bernapas lega, terutama bagi mereka yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta. Kelompok ini secara eksplisit dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban PPh Final, yang berarti mereka menikmati tarif nol persen. Sementara itu, bagi UMKM dengan skala omzet hingga batas maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final yang berlaku adalah 0,5 persen.

Baca Juga : UMKM Harus Dapat Ruang Tumbuh dan Berjejaring 

​Keputusan keberlanjutan insentif pajak ini disambut hangat oleh berbagai pihak. Ekonom Dipo Satria Ramli memandang terobosan ini sebagai sinyal positif dari pemerintah. Menurutnya, penetapan PPh Final 0,5% secara permanen merupakan kebijakan yang tepat waktu, terutama di tengah kondisi pelemahan daya beli masyarakat.

"Kebijakan ini dinilai esensial untuk menjaga keringanan beban pajak dan memacu pelaku usaha kecil untuk naik kelas," ujarnya seperti dilansir RMOL, Rabu (19/11/2025).

​Namun, Dipo Satria Ramli memberikan catatan penting. Ia menegaskan bahwa dampak optimal dari insentif pajak ini tidak akan tercapai tanpa adanya pembenahan struktural di tingkat implementasi. Menurutnya, meringankan beban pajak resmi akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan aksi nyata untuk membersihkan berbagai praktik biaya tidak resmi.

Baca Juga : UMKM Binaan Pertamina Tembus Pasar Global dan Bukukan Transaksi Rp206 Miliar   

​"Tugas krusial berikutnya adalah membersihkan pajak yang sesungguhnya memberatkan, yaitu pungutan liar (pungli), aksi premanisme, dan biaya-biaya gelap lainnya di lapangan," ujarnya, menekankan bahwa praktik ilegal inilah yang sering menjadi penghalang nyata bagi pertumbuhan UMKM.

​Dengan adanya kebijakan permanen ini, diharapkan para pengusaha UMKM kini memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengembangkan usaha mereka tanpa dihantui kompleksitas dan beban administrasi pajak yang rumit.

"Pada akhirnya, kemudahan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kontribusi sektor UMKM secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," pungkasnya.


​(*/Nusantaraterkini.co)