Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengungkapan TPPO Berkedok Magang ke Jerman, Ini Peran Kelima Tersangka

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro. (Foto: Istimewa)

Pengungkapan TPPO Berkedok Magang ke Jerman, Ini Peran Kelima Tersangka

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap peran kelima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang mahasiswa ke Jerman.

Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel

Diketahui, kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial ER alias EW, A alias AE, SS, AJ dan MZ dengan peran berbeda-beda.

Baca Juga : Terkait Kayu Gelondongan: Bareskrim Amankan Tiga Unit Alat Berat dan Segel 277 Hektare Bukaan Lahan Milik PT TBS

“Lima orang tersangka ini ada berbagai peran yang ada, baik itu dari agen yang menawarkan kemudian dari pihak universitas yang mensosialisasikan termasuk yang menawarkan kepada beberapa mahasiswa,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).

Djuhandhani menyebut bahwa tersangka ER merupakan Dirut PT SHB yang berperan menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU serta menjanjikan dana CSR PT SHB terhadap UNJ.

Baca Juga : Pulihkan Pasca-Bencana di Gayo Lues, 84 Personel Satbrimob Polda Sumsel Bangun Huntara

“Menjalin kerjasama dengan CV Gen untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerjasama dengan pihak agensi di Jerman dalam penempatan mahasiswa, kemudian menempatkan mahasiswa itu untuk dipekerjakan di Jerman,” jelasnya.

Baca Juga : Dukung Program Presiden, Kapolri Targetkan 1.500 Satuan Pelayanan Gizi Polri Rampung di 2026 ​

Djuhandhani mengatakan untuk tersangka A berperan mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program tersebut. Lalu membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program Ferienjob di Jerman.

“Keempat, mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman,” terangnya.

Sedangkan, peran tersangka SS, lanjutnya, membawa program ferienjob ke universitas untuk program untuk magang di Jerman dan mengemas ferien untuk masuk ke dalam magang MBKM Kemendikbudristekdikti.

“Kemudian mensiosialisasikan ferienjob merupakan program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa yang nantinya disiapkan untuk bekerja dan dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia, mengenalkan PT SHB, CV Gen ke pihak kampus,” katanya.

Selanjutnya peran AJ, menjadi ketua pelaksana seleksi ferienjob, memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti ferienjob, mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas.

“Membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU, mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman,” ujarnya.

Sementara itu, MZ selaku Ketua LP3N yang membidangi program magang di kampus, mempromosikan bahwa LP3N merupakan program pelaksanaan ferienjob.

“Jadi LP3N itu dianggap sebagai program ferienjob. Memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan untuk mengikuti Ferien Job, menjamin dana talangan dari koperasi,” ujarnya.

Djuhandhani menyebut penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap kelima tersangka. Antara lain Undang-undang (TPPO) dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Yakni Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya.

(HAM/nusantaraterkini.co)