Pengadilan Niaga Jakpus Kuatkan Putusan KPPU dalam Keberatan Perkara Google
Ditemukan bahwa Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Bill
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam keberatan atas Perkara No. 03/KPPU-I/2024 terkait Pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penerapan Google Play Billing System.
Dalam putusan atas Perkara Keberatan No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, Pengadilan Niaga menolak permohonan keberatan dari Google LLC seluruhnya, atas Putusan yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Putusan atas Keberatan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara e-litigasi di Jakarta, Kamis (19/6/2025) di Jakarta.
Kasus bermula dari inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.
Ditemukan bahwa Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%. KPPU pun melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap Pemeriksaan Lanjutan pada 3 Desember 2024.
Pada 21 Januari 2025, KPPU memutus Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b).
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.
KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun sejak Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Google LLC kemudian mengajukan upaya Keberatan atas Putusan KPPU melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Pengadilan diucapkan kemarin.
(zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTStasiun Bandar Tinggi: Titik Awal Jantung Konektivitas Kereta Api dan Logistik Pelabuhan Kuala Tanjung
Rozie Winata·29 menit yang lalu -
KOTA MEDANWakil Wali Kota Medan Apresiasi Pembukaan Restoran Oedoek Seroe
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
E-SportONIC Tumbangkan NAVI 2-1 di Laga Penutup MPL ID Season 18 Week 7
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTHinca Panjaitan Minta Polisi Usut Kematian Lembu di Simalungun
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SUMSELKabut Asap Ganggu 31 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
PENDIDIKAN"Spark Go To Campus", Rico Waas Tekankan Edukasi Kesehatan Reproduksi
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SUMUTSMSI Madina Desak APH Tangkap Pemilik Ekskavator PETI Jambur Tarutung
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Ringkus 44 Tersangka Kasus Curas dan Curat
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan