Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPPU Menang di Pengadilan Niaga, Putusan Sanksi Denda Persekongkolan Tender Mesin Kapal Bea Cukai Diperkuat

KPPU menang di Pengadilan Niaga, putusan denda persekongkolan tender mesin kapal Bea Cukai senilai Rp2,5 miliar diperkuat.

Mesin Induk MTU di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.(foto: kppu ri)
Mesin Induk MTU di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.(foto: kppu ri)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA—Komisi Pengawas () menorehkan kemenangan hukum penting dalam upaya menegakkan keadilan iklim usaha di Indonesia. pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan oleh para Terlapor dalam kasus , sekaligus mempertahankan keabsahan penuh Putusan KPPU terkait Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025.

​

Perkara hukum ini berkaitan erat dengan proyek kedinasan vital negara, yakni Dugaan Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.

​Keputusan inkrah tingkat tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Senin (25/5/2026).

Putusan penolakan permohonan tersebut terbagi dalam dua berkas perkara, masing-masing dengan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst untuk Pemohon Keberatan , serta Nomor 2/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst untuk Pemohon Keberatan PT . 

"Dengan dibacakannya putusan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara sah menguatkan vonis bersalah yang sebelumnya telah ditetapkan oleh ," tulis KPPU RI, dalam siaran persnya, Rabu (27/5/2026).

Kasus tidak sehat ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah adanya aduan dan laporan dari masyarakat yang masuk ke meja KPPU. Laporan tersebut mengindikasikan adanya praktik "main mata" atau persekongkolan jahat dalam pelaksanaan dua paket tender besar pemeliharaan mesin kapal patroli taktis milik negara.

​

Kedua paket pengadaan barang dan jasa yang bermasalah tersebut yakni Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun dengan nilai penawaran lebih dari Rp42 miliar. Kemudian

​Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Tipe B Batam, dengan nilai penawaran kontrak kerja lebih dari Rp11 milar.

​Terlapor Dijatuhi

​

Merespons laporan masyarakat, KPPU bergerak cepat dengan meluncurkan pemeriksaan perkara secara intensif yang dimulai sejak 26 Juni 2025. Proses persidangan persaingan usaha ini dikawal langsung oleh Majelis Komisi KPPU yang beranggotakan tiga komisioner, yakni Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha yang masing-masing bertindak sebagai Anggota Majelis Komisi.

​

Berdasarkan hasil persidangan dan alat bukti yang kuat, Majelis Komisi menetapkan status hukum kepada dua perusahaan yang terlibat, di mana PT Dieselindo Utama Nusa diposisikan sebagai Terlapor I dan PT sebagai Terlapor II.

​

"Keduanya secara meyakinkan terbukti di persidangan telah melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan kedua tender pemeliharaan mesin di Kepulauan Riau tersebut. Modus yang digunakan adalah pemenangan tender oleh Terlapor I (PT Dieselindo Utama Nusa) dengan disokong penuh melalui dukungan teknis maupun administratif dari Terlapor II (PT Rolls Royce Solutions Indonesia)," tulis siaran pers tersebut.

​Atas pelanggaran hukum yang mencederai keadilan ekonomi tersebut, Majelis Komisi KPPU pada sidang putusan tanggal 29 Desember 2025 menyatakan kedua perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai konsekuensi hukum atas pelanggaran pasal antikongkalikong tender tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda tunai sebesar Rp1 miliar kepada Terlapor I dan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Terlapor II.

​

Banding Terlapor Kandas di Pengadilan Niaga

​Tidak puas dengan vonis bersalah dan sanksi denda miliaran rupiah yang dijatuhkan oleh komisi pengawas, PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solutions Indonesia lantas mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan keberatan (banding) ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, upaya perlawanan hukum yang ditempuh oleh kedua perusahaan mitra kerja Bea Cukai tersebut akhirnya kandas total. 

Setelah memeriksa kembali berkas perkara dan mempertimbangkan argumen hukum, Majelis Hakim Niaga memutus untuk menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan para Pemohon. Dengan demikian, status hukum Putusan KPPU kini berstatus kuat dan dipertahankan sepenuhnya, menandakan bahwa sanksi denda total Rp2,5 miliar terhadap kedua perusahaan tersebut harus segera dieksekusi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru