Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Pemprov Sumut Percepat Penyerahan Aset RSUD Thomsen Nias ​

Pemprov Sumut mempercepat penyerahan aset dan kepegawaian RSUD dr M Thomsen Nias ke Pemko Gunungsitoli, ditargetkan rampung 31 Oktober 2026.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, saat memimpin Rapat Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (19/10/2026).(foto: diskominfo sumut)
Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, saat memimpin Rapat Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (19/10/2026).(foto: diskominfo sumut)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara () memacu percepatan penyerahan aset dan kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias kepada Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli. Proses tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada 31 Oktober 2026.

​Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, saat memimpin Rapat Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tim Percepatan Penyerahan Aset di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (19/10/2026).

​Surya mengingatkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/602/2026, masa kerja tim fasilitasi pengalihan aset ini tersisa 13 hari kalender.

​"Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi. Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama," tegas Surya, Senin (19/10/2026).

Pengalihan aset merupakan konsekuensi dari pemekaran wilayah Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli. Sesuai regulasi pemekaran, aset yang berada di wilayah otonom baru wajib diserahkan oleh kabupaten induk.

​Surya mengimbau agar pendataan dilakukan secara objektif dan transparan agar tidak menyisakan masalah hukum di kemudian hari, mengingat proses ini dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provsu, M Faisal Hasrimy, melaporkan, hasil inventarisasi fisik mencatat sekitar 9.000 unit aset serta 700 portofolio dokumen yang telah diverifikasi. Kendati demikian, masih terdapat kendala teknis terkait barang rusak/hilang serta regulasi ASN dengan masa kerja di bawah 10 tahun.

​Menanggapi hal itu, melalui Inspektorat siap menerjunkan tim audit formal guna memastikan seluruh data inventarisasi valid sebelum penyerahan final disahkan.

"Tinggal 13 hari lagi, apa yang bisa diselesaikan harus kita tuntaskan bersama. Kalau memang perlu berkoordinasi langsung ke Nias atau menggelar rapat maraton secara virtual, lakukan hari ini juga agar ada kesimpulan yang konkrit," pungkas Surya.

 (Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait