Nusantaraterkini.co,MADINA - Beredar surat edaran Bupati Kabupaten Mandailing Natal, H Saipullah Nasution, nomor : 420/3362/ DISDIKBUD / 2025 bersifat penting yang ditujukan kepada Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Mandailing Natal, Kepala Sekolah Negeri dan Swasta.
Dalam surat edaran yang diterima redaksi Rabu, (26/11/2025) malam, Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution, menyampaikan 6 poin dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi danpak bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Mandailing Natal, serta memperhatikan keselamatan dan keamanan peserta didik, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah, maka dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga : Pemkab Madina Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Kedepan
1. Memberlakukan libur sementara bagi satuan pendidikan (sekolah) yang berada di wilayah terdampak banjr dan/atau akses jalannya terputus, terhitung mulai tanggal 26 November 2025, hingga kondisi dinyatakan aman.
2. Kepala sekolah di wilayah terdampak wajib melaporkan kondisi sekolahnya kepada Koordinator Wilayah setempat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.
3. Libur sementara ini dimanfaatkan untuk kesiapsiagaan dan evakuasi bagi warga sekalah yang rumahnya terdampak banjir. Pemantauan kondisi lingkungan sekolah dan kesiapan sarana prasarana.
4. Proses belajar-mengajar untuk sementara waktu dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) ) dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring), sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing sekolah dan peserta didik.
5. Kepala sekolah agar berkoordinasi dengan guru untuk memantau kehadiran dan kondisi peserta didik selama masa libur ini.
Baca Juga : Longsor Tutup Total Jalinsum Sipirok–Taput di Tapsel, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif
6.Keputusan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka akan ditetapkan lebih lanjut melalui surat edaran berikutnya, setelah mempertimbangkan laporan kondisi dari lapangan dan rekomendasi dari pihak berwenang.
Diakhir surat edaran tersebut Bupati Madina, Saipullah Nasution menekankan untuk dilaksankan dengan tanggung jawab.
(mra/nusantaraterkini.co)
