Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemerintah Diminta Ketentuan TKDN Industri Kecil Diawasi Ketat

Ketentuan TKDN 40% mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.

Darmadi Durianto. (Foto: istimewa)
Darmadi Durianto. (Foto: istimewa)
A A

, JAKARTA - Anggota Komisi VI Darmadi Durianto meminta pemerintah melindungi kepentingan (IKM) terkait pemenuhan kebutuhan barang dan jasa (tingkat komponden dalam negeri). Ia menilai ketentuan TKDN 40% mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.

"Sebab dalam implementasinya syarat 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh -perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup serius terhadap iklim investasi nantinya," ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Menurutnya, pemerintah semestinya tidak gampang memberikan sertifikat TKDN 40% kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki size yang unlimited. Pemerintah diminta lebih dulu melakukan verifikasi dan validasi secara kredible.

" besar enggak boleh dikasih IK, tapi disiasati saja tanpa harus membuka peluang kepada perusahaan-perusahaan besar yang ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. Pemerintah mestinya melakukan verifikasi dan validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%," ujar politikus PDIP ini.

Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa kontraproduktif dan bahkan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri.

"Lemahnya pengawasan di lapangan, justru berpotensi membuat investor hengkang," terang legislator dapil Jakarta ini.

Darmadi menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK justru membuka celah terjadinya penyimpangan. Kemudahan inilah yang menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

"Diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dilakukan secara daring hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan, pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu," ujarnya.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait