Pemerintah Diminta Ketentuan TKDN Industri Kecil Diawasi Ketat
Ketentuan TKDN 40% mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto meminta pemerintah melindungi kepentingan industri kecil menengah (IKM) terkait pemenuhan kebutuhan barang dan jasa TKDN (tingkat komponden dalam negeri). Ia menilai ketentuan TKDN 40% mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.
"Sebab dalam implementasinya syarat 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup serius terhadap iklim investasi nantinya," ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, pemerintah semestinya tidak gampang memberikan sertifikat TKDN 40% kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki size modal yang unlimited. Pemerintah diminta lebih dulu melakukan verifikasi dan validasi secara kredible.
"Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati saja tanpa harus membuka peluang kepada perusahaan-perusahaan besar yang ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. Pemerintah mestinya melakukan verifikasi dan validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%," ujar politikus PDIP ini.
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa kontraproduktif dan bahkan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri.
"Lemahnya pengawasan di lapangan, justru berpotensi membuat investor hengkang," terang legislator dapil Jakarta ini.
Darmadi menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK justru membuka celah terjadinya penyimpangan. Kemudahan inilah yang menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.
"Diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dilakukan secara daring hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan, pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu," ujarnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KESEHATANRS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Pasien Aritmia
Rozie Winata·1 menit yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Takluk 0-2 dari Malaysia di Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·5 menit yang lalu -
KRIMINALBelum Jera, Residivis Narkoba di Medan Kota Kembali Diringkus Polisi, 7 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Rozie Winata·21 menit yang lalu -
NASIONALFilep Wamafma Usulkan Pembentukan Dinas Khusus Masyarakat Adat untuk Perkuat Otsus Papua
Rozie Winata·29 menit yang lalu -
EKONOMIRupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Tekanan Global Jadi Sorotan
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Anjlok ke Rp2.580.000 Per Gram, Buyback Ikut Turun Tajam
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Larang Keras Dana Karhutla Rp30 Miliar Diserap untuk Keperluan Pejabat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALKomisi IX DPR Pastikan Perlindungan Hukum Ojol Tanpa Ubah Status Kemitraan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan