Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto meminta pemerintah melindungi kepentingan industri kecil menengah (IKM) terkait pemenuhan kebutuhan barang dan jasa TKDN (tingkat komponden dalam negeri). Ia menilai ketentuan TKDN 40% mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.
"Sebab dalam implementasinya syarat 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup serius terhadap iklim investasi nantinya," ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga : Dorong Kolaborasi UKM dengan Industri Besar, Promosi Produk IKM Sumut Digelar 3 Hari di Ringroad City Walk
Menurutnya, pemerintah semestinya tidak gampang memberikan sertifikat TKDN 40% kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki size modal yang unlimited. Pemerintah diminta lebih dulu melakukan verifikasi dan validasi secara kredible.
Baca Juga : Relaksasi TKDN Dinilai Bisa Bikin Produk Dalam Negeri Kembali Bersaing
"Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati saja tanpa harus membuka peluang kepada perusahaan-perusahaan besar yang ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. Pemerintah mestinya melakukan verifikasi dan validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%," ujar politikus PDIP ini.
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa kontraproduktif dan bahkan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri.
Baca Juga : AS Protes TKDN Indonesia, MPR: Industri Nasional Harus Tetap Diperkuat
"Lemahnya pengawasan di lapangan, justru berpotensi membuat investor hengkang," terang legislator dapil Jakarta ini.
Darmadi menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK justru membuka celah terjadinya penyimpangan. Kemudahan inilah yang menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.
"Diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dilakukan secara daring hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan, pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu," ujarnya.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
(cw1/Nusantaraterkini.co)
