Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Pemerintah Didorong Beri Hukuman ke Pemda soal Alokasi Anggaran Pendidikan

Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Dede Yusuf. (Foto: istimewa)
Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Dede Yusuf. (Foto: istimewa)
A A

, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Komisi X RI mendorong pemerintah memberikan reward (penghargaan) kepada (pemda) yang mematuhi pengalokasian APBD sebanyak 20 persen untuk sektor pendidikan.

“Panja Pembiayaan Komisi X RI mendorong pemerintah untuk menerapkan reward dan punishment (hukuman) terhadap pemda dalam hal pengalokasian 20 persen anggaran pendidikan dari APBD,” kata Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI , Sabtu (31/8/2024).

Dorongan itu merupakan simpulan dari rapat tersebut terkait dengan pendapat dari Bambang mengenai pemerintah perlu memastikan mandatory spending atau alokasi untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen dilaksanakan sesuai ketentuan yang benar.

Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun pada praktiknya, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI masih menemukan adanya yang tidak menjalankan amanat tersebut.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait