Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rahmad Handoyo bersama Siti Nadia Tarmizi. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan UU nomor 17 tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menilai ini penting untuk segera diimplementasikan khususnya bagi masyarakat di daerah.

Hal ini disampaikannya mengomentari soal Implementasi UU Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah.

“UU Kesehatan ini disahkan pada Agustus 2023 maka aturan turunannya harus selesai pada 31 Agustus 2024. Jika hal ini terlaksana, akan menjadi “kado” DPR RI masa bakti 2019-2024,” ungkapnya, Rabu (24/7/2024).

Melkiades memaparkan, aturan turunan UU Kesehatan ini, nantinya akan dipelajari oleh Pemda, untuk diprogramkan sesuai kondisi dan kebutuhan daerah masing masing. Misalnya, tenaga kesehatan, prioritas program, anggaran Puskesmas yang dibutuhkan selain program dan anggaran dari pemerintah pusat.

Sehingga, dengan aturan turunan UU Kesehatan ini, Daerah akan segera mempunyai induk program kesehatan yng disiapkan oleh Pemda.

“Semua bisa dibahas bersama secara umum, termasuk Anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), fasilitas kesehatan dsb, sesuai kondisi daerah masing masing,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo juga berharap Menkes segera terbitkan aturan turunannya atau Presiden Jokowi terbitkan Perpres (peraturan presiden), menyadari pentingnya implementasi UU Kesehatan itu bagi masyarakat khususnya di daerah.

Selain itu, pentingnya sosialisasi pengetahuan kesehatan misalnya terlalu berlebihan konsumsi makanan dan minuman yang manis-manis, asin-asin dan lemak itu bahaya bagi kesehatan.

“Kebiasaan mengonsumsi makanan dan minuman tersebut bisa mengakibatkan penyakit gula, diabetes, tekanan darah tinggi, stroke, dan lain-lain yang banyak diderita masyarakat daerah. Kita bukan hambat tumbuhnya industri makanan dan minuman, tapi kalau berlebihan akan menjadi sumber penyakit,” terang politisi PDIP itu.

Menurut Handoyo aturan turunan UU kesehatan itu akan menjadi kado DPR untuk rakyat, karena rumah sakit (RS) nantinya tidak boleh menolak pasien dengan jenis penyakit dan dalam kondisi apa pun alasannya, apalagi yang bersifat gawat darurat.

“Kalau fasilitas dan tenaga kesehatan tidak ada di RS itu, maka RS wajib mencari rujukan untuk pasien tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu lanjut Handoyo, perlunya evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan selama ini. Karena anggaran yang dikeluarkan BPJS itu sangat besar, sehingga berperan besar bagi eksistensi rumah sakit, dan pentingnya kontrol yang ketat agar RS itu benar-benar melayani kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi erjanji bahwa aturan turunan UU Kesehatan itu dipastikan lebih baik bagi pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.

Melalui desentralisasi dan transformasi kesehatan dengan UU No. 17 tahun 2023 ini peran pusat dan daerah sangat penting untuk mewujudkan pelayanan dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

“Baik yang bersifat primer maupun sekunder, dimana harus ada seorang dokter spesialis di setiap rumah sakit di daerah. Untuk program kesehatannya nanti dibicarakan bersama, sharing antara daerah dan pusat,” ujarnya.

Di antara transformasi pelayanan kesehatan tersebut seperti penugasan dokter spesialis sebanyak 3.457 tenaga kesehatan di puskesmas, 2 670 pemberdayaan dokter spesialis di RS pemerintah, dibuka calon ASN sebanyak 166.595 untuk tenaga PPPK, jabatan fungsional kedokteran dan 126.006 dinyatakan lulus.

Untuk strategi transformasi layanan rujukan kata Siti Nadia, meliputi peningkatan akses layanan melalui jejaring RS rujukan, perbaikan mutu layanan, program sister hospital dan perbaikan manejemen keuangan.

Selain itu penyelenggaraan dan fungsi RS, yaitu pemerintah pusat, RS Pemda dan RS masyarakat (berbadan hukum dan bergerak hanya untuk kesehatan). Hal itu terkait 1. Fungsi pelayanan kesehatan (spesialistik/pelayanan dasar), 2 fungsi pendidikan dimana RS bisa ditetapkan sebagai RS pendidikan setelah memenuhi persyaratan, dan 3. Fungsi penelitian bidang kesehatan bahwa RS dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian

“Sementara itu, untuk transformasi layanan rujukan dan penyakit layanan prioritas meliputi penyakit jantung, kanker, stroke, uronefrologi, kesehatan ibu dan anak, diabetes melitus, tuberculosis, gastrohepatologi, penyakit infeksi emerging dan kesehatan jiwa dan lain-lain,” pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)