Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pembatasan Penjualan LPG 3 Kg Hanya Melalui Pangkalan Resmi Picu Reaksi Beragam di Tingkat Pengecer

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tumpukan tabung gas LPG 3 Kg eceran di salah satu warung milik warga di Medan, Senin (3/1/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan gas LPG 3 kg secara eceran, menimbulkan reaksi yang beragam dari sejumlah pengecer di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kebijakan itu disetujui oleh sebagian pedagang karena dianggap meringankan biaya masyarakat, sebaliknya sebagian lainnya menolak karena dianggap menyulitkan.

Beni (32), seorang pengecer gas LPG 3 kg, di Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Selayang, menilai jika kebijakan tersebut tepat karena meringankan biaya masyarakat. Terlebih, persoalan selisih harga di toko eceran dengan pangkalan sangat jauh berbeda.

"(Kebijakan) itu udah tepat menurutku, soalnya harga eceran ini cukup jauh juga dari harga pangkalan, aku aja jualnya Rp22 ribu per tabung, yang lain mungkin ada yang sama atau beda seribu," ujarnya saat diwawancarai, Senin (3/1/2025).

Baca Juga: Alami Kelangkaan, Warga Kesulitan Dapatkan LPG 3 Kg

Menurutnya, harga di pangkalan memang jauh lebih menguntungkan masyarakat ketimbang membeli di eceran.

"Harga pangkalan itu Rp17 ribuan per tabung. Kebijakan itu udah pas aku rasa, supaya gas ini juga balik lagi ke warga," jelasnya.

Namun, terkait jam operasional pangkalan yang relatif lebih singkat, dia berharap pemerintah mempertimbangkannya.

Di lain sisi, Pardosi (46) pengecer di Jalan Setia Budi, menilai kebijakan tersebut justru tidak memperhatikan aktivitas sosial masyarakat yang kadang tidak menentu (dinamis).

Meskipun demikian, Pardosi mengaku harga gas yang dijualnya Rp23 ribu per tabung mampu menyesuaikan aktivitas masyarakat yang dinamis itu.

Baca Juga: Pembatasan Jual LPG Berpotensi Ciptakan Mafia Baru: Berpotensi Menyulitkan Rakyat

"Menurut saya kebijkan ini enggak tepat, di pangkalan itu paling jam 17.00 WIB udah tutup. Soalnya masyarakat (aktivitas) ini gak nentukan. Misalnya, beli waktu malam, mereka mau kemana lagi," jelasnya.

Saat yang bersamaan, jika dibutuhkan, lanjutnya, dirinya akan mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Kalau (OSS) itu nanti la saya diskusikan dulu. Misalnya dibutuhkan, saya bakalan mendaftarkan," ujarnya.

Diketahui, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina. Ia menyebutkan bahwa setiap pangkalan LPG 3 Kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar melalui sistem OSS.

Pangkalan juga akan terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran

(Cw7/Nusantaraterkini.co)