nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang pelajar berusia 17 tahun, berinisial SF diringkus personel Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Binjai pada Rabu (24/7/2024) dini hari.
SF diringkus saat berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Dia diduga terlibat jaringan narkoba antar kota.
"Penangkapan SF ini berdasarkan dari keterangan pelaku RS (22) yang telah kita tangkap duluan," kata Kapolres Binjai, AKBP. Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, Kamis (1/8/2024).
Dipaparkan Syamsul, awalnya, pelaku RS ditangkap di Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis ekstasi di lokasi itu," ungkap AKP Syamsul.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan dengan undercover buy dan sepakat bertemu di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang langkat, Kecamatan Binjai timur.
Sesampai dilokasi anggota Unit II Satres Narkoba bertemu seorang laki-laki yang mengaku bernama RS, padanya petugas mendapatkan 15 butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dan lima butir warna hijau.
Ketika dilakukan interogasi oleh petugas, RS menerangkan barang haram tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang ia kenal sebagai SF, hingga petugas melanjutkan penyelidikan terhadap terduga SF dan menangkapnya,
SF mengaku pil tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial BN di Pinang baris, Kota Medan, sehingga petugas melalukan pencarian terhadap BN kelokasi yang dimaksud namun saudara BN tidak ditemukan dilokasi tersebut.
Selanjutnya terduga RS dan SF beserta barang bukti 20 butir pil ekstasi, satu unit sepeda motor Honda Verza tanpa nomor polisi diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun sampai 20 tahun." tutup Syamsul.
(Dra/nusantaraterkini.co).