Kurir 52 Kg Ganja Antar Provinsi Dibekuk Polisi
Kurir 52 Kg Ganja Antar Provinsi Dibekuk Polisi
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil membekuk seorang kurir narkoba antar provinsi, dari sebuah loket bus yang berada di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Dari tangan pelaku berinisial NP, petugas berhasil mengamankan 52 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas rapi dengan lakban coklat dan disimpan terpisah dalam 2 kotak kardus berwarna coklat.
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, pengungkapan kasus narkoba antar provinsi ini, bermula dari adanya informasi mengenai seseorang yang akan melakukan pengiriman narkoba jenis ganja menuju jakarta.
Saat itu, tim unit reskrim polsek sunggal pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti ganja kering saat tengah berada di loket bus Putra Pelangi Perkasa.
"Informasi awal kita terima jika akan ada pengiriman narkoba menuju jakarta, saat itu tim langsung melakukan penyelidikan. Dan kita amankan pelaku saat berada di ruang tunggu loket bus pelangi," ujarnya, Sabtu (14/3/2026) sore.
Lanjutnya, dari keterangan pelaku sendiri jika barang haram itu ia dapat dari seorang bandar yang saat ini identitasnya telah diketahui dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) unit reskrim polsek sunggal.
"Barang itu dia (pelaku) dari seorang bandar yang saat ini telah masuk dalam DPO kita. Dan dari keterangan pelaku, ganja tersebut dikirim dari Mandailig Natal menuju Medan, dan selanjutnya akan dikirim kembali menuju Jakarta melalui bus angkutan umum," ungkap Kompol Mhd Yunus Tarigan.
Selain itu, Kapolsek Sunggal ini juga turut menjelaskan, jika pelaku sendiri baru pertama kali menjadi kurir ganja dan baru mendapat bayaran sebesar Rp.2 juta sebagai uang oprasional selama proses pengiriman menuju Jakarta.
"Jadi pelaku ini baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dan dia sendiri dijanjikan akan di bayar setelah barang haram ini sampai di Jakarta. Sedangkan untuk oprasionalnya, pelaku baru di beri uang 2 juta rupiah," katanya.
Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Junto Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pun seumur hidup.
(Cw4/Nusantaraterkini co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANAparat Gabungan Razia Rutan Kabanjahe, Ratusan WBP Dites Urine
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSHendak Dipulangkan dari Arab Saudi, Warga Lhokseumawe Muhammad Iksan Hilang Kontak
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSKPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan Terkait Proyek PUTR
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSKetua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Diperiksa Polda, Diduga Terkait Kasus Dhody Thahir
hendra·6 jam yang lalu -
PERISTIWAHujan Deras dan Angin Kencang Diduga Picu Banjir Bandang Solok, Rumah Warga Terdampak
hendra·7 jam yang lalu -
PERISTIWAJalur Padang-Solok Putus Total Diterjang Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang
hendra·7 jam yang lalu -
PERISTIWABanjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Sejumlah Kantor Terendam
hendra·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·8 jam yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan