Putusan MK, JPPI dan Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Cabut Anggaran MBG dari Pos Pendidikan
JPPI dan Komisi X DPR mendesak pemerintah segera mencabut anggaran MBG dari pos pendidikan usai Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan memicu gelombang respons dari publik dan parlemen. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik amar keputusan tersebut, sembari mendesak pemerintah untuk segera mencoret pos anggaran MBG dari fungsi pendidikan tanpa harus menunggu tenggat masa transisi.
Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menetapkan, MBG yang bukan merupakan komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan tidak boleh lagi dihitung dalam alokasi anggaran pendidikan. Namun, MK memberi tenggat waktu bagi pemerintah untuk merealisasikan pemisahan tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai keputusan hakim konstitusi ini sebagai kemenangan krusial bagi masa depan sektor pendidikan nasional. Ia menekankan bahwa program pangan pada dasarnya merupakan bagian dari urusan gizi, kesehatan publik, serta jaminan perlindungan sosial.
"JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan," kata Ubaid, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, JPPI menyayangkan MK masih memberikan masa transisi hingga APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan.
"Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," ujarnya.
Menurut Ubaid, pertimbangan hukum MK justru menunjukkan pemisahan anggaran dapat dilakukan lebih cepat. Ia menyoroti bagian putusan yang menyebut penyusunan APBN 2027 masih berlangsung sehingga pemerintah dan DPR memiliki kesempatan melakukan penyesuaian.
"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," katanya.
JPPI juga menegaskan bahwa MBG pada hakikatnya merupakan program gizi, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, bukan fungsi inti pendidikan.
"Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya," ujar Ubaid.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih menyambut putusan MK tersebut dan menilai keputusan itu menunjukkan supremasi hukum tetap berjalan di Indonesia.
"Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," kata Fikri.
Ia meminta Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan penyesuaian dalam penyusunan anggaran.
"Putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan membutuhkan tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik," ujarnya.
Fikri menambahkan, program-program strategis pemerintah, termasuk MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda, tetap perlu dijalankan dengan berlandaskan regulasi serta tata kelola yang sesuai konstitusi.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·50 menit yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan