Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Putusan MK, JPPI dan Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Cabut Anggaran MBG dari Pos Pendidikan

JPPI dan Komisi X DPR mendesak pemerintah segera mencabut anggaran MBG dari pos pendidikan usai Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji bersama Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan, Selasa (4/8/2026).(foto: istimewa)
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji bersama Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan, Selasa (4/8/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA — Keputusan (MK) yang memisahkan anggaran Program () dari alokasi minimal 20 persen memicu gelombang respons dari publik dan parlemen. Jaringan Pemantau () menyambut baik amar keputusan tersebut, sembari mendesak pemerintah untuk segera mencoret pos anggaran MBG dari fungsi pendidikan tanpa harus menunggu tenggat masa transisi.

​Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menetapkan, yang bukan merupakan komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan tidak boleh lagi dihitung dalam alokasi . Namun, MK memberi tenggat waktu bagi pemerintah untuk merealisasikan pemisahan tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

​Koordinator Nasional JPPI, , menilai keputusan hakim konstitusi ini sebagai kemenangan krusial bagi masa depan sektor pendidikan nasional. Ia menekankan bahwa program pangan pada dasarnya merupakan bagian dari urusan gizi, kesehatan publik, serta jaminan perlindungan sosial.

" menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan," kata Ubaid, Selasa (4/8/2026).

Meski demikian, JPPI menyayangkan MK masih memberikan masa transisi hingga untuk memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan.

"Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai ," ujarnya.

Menurut Ubaid, pertimbangan hukum MK justru menunjukkan pemisahan anggaran dapat dilakukan lebih cepat. Ia menyoroti bagian putusan yang menyebut penyusunan masih berlangsung sehingga pemerintah dan DPR memiliki kesempatan melakukan penyesuaian.

"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," katanya.

JPPI juga menegaskan bahwa MBG pada hakikatnya merupakan program gizi, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, bukan fungsi inti pendidikan.

"Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya," ujar Ubaid.

Sementara itu, Anggota , menyambut tersebut dan menilai keputusan itu menunjukkan supremasi hukum tetap berjalan di Indonesia.

"Dengan ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," kata Fikri.

Ia meminta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional () segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan penyesuaian dalam penyusunan anggaran.

"Putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan membutuhkan tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan . Karena ini masalah yang sangat teknokratik," ujarnya.

Fikri menambahkan, program-program strategis pemerintah, termasuk MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda, tetap perlu dijalankan dengan berlandaskan regulasi serta tata kelola yang sesuai konstitusi.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru