nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang pria paruh baya berinisial AS alias Idik (56) diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.
Warga Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai ini diringkus atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Idik diringkus saat personel Satres Narkoba Polres Binjai dari Unit I menyaru (under cover buy) sebagai pembeli dan melakukan transaksi kepadanya," kata Kapolres Binjai, AKBP. Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, SE, Senin (22/7/2024).
Dari tangan pelaku, lanjut Syamsul, petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,00 gram yang ia kemas dalam empat paket plastik klip transparan.
"Dari hasil penggeledahan di TKP petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu timbangan elektrik dan satu bungkus plastik klip transparan kosong," terangnya.
Diceritakan Syamsul, penangkapan tersangka Idik berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Berangkat dari informasi itu, kita langsung menuju lokasi dan menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti," papar Syamsul.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku Idik beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kepadanya di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutup AKP. Syamsul.
(Dra/nusantaraterkini.co)