Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Edarkan Sabu, Wanita di Samarinda Ditangkap Polisi

Seorang wanita berusia 41 tahun di Samarinda ditangkap polisi Satres Narkoba Polresta Samarinda.

Bagikan:
Edarkan Sabu, Wanita di Samarinda Ditangkap Polisi. Ilustrasi Sabu (Foto: Lontara.news)
Edarkan Sabu, Wanita di Samarinda Ditangkap Polisi. Ilustrasi Sabu (Foto: Lontara.news)
A A

nusantaraterkini.co,  - Seorang di Samarinda . 

Tersangka berinisial M ini ditangkap atas di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Tinggiran, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di dalam sebuah rumah pada Kamis (30/1/2025) sekitar Pukul 20:00 Wita.

Kasi Humas Polresta , Iput Muhammad Rizal menjelaskan, tersangka merupakan kaki tangan dari pelaku H yang hingga kini masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga : Terungkap, Bukan Hanya Bank Bengkulu, Samsat Ternyata Juga Dipalak Rohidin Mersyah

“waktu M ditangkap, dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan satu buah berangkas merk Taffguard yang di dalamnya berisikan 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,84 gram,” jelas Iptu Rizal, Minggu (2/2/2025).

Selain itu, petugas juga menemukan dua timbangan digital, tujuh plastik klip dan uang tunai sebesar Rp1.100.000.

Baca Juga : Dihantam Banjir, Jembatan Termanu Kupang Putus Total

"Berdasarkan keterangan M, sebelumnya disuruh H (DPO) untuk mengambil sabu yang berada dalam berangkas dan memberikannya kepada pembeli di rumah M," terang Rizal.

Saat ini, M bersama barang bukti sabu telah diamankan di guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait