Nusantaraterkini.co, KARO - Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang mahasiswa asal Medan di sebuah kos-kosan di Jalan Veteran, Kelurahan Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (8/8/2024) pukul 11.00 WIB.
Dari tersangka berinisial DMC (20) tersebut petugas menemukan 12 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 1,25 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik bening kosong, satu kantong kulit berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp115.000 yang diduga kuat uang hasil penjualan sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di lokasi tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di kamar kosnya," ujarnya, Minggu (11/8/2024).
Lebih lanjut Harjuna menjelaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengirim barang bukti ke Labfor untuk pengujian, serta melakukan gelar perkara untuk langkah hukum lebih lanjut," tambahnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Melalui kesempatan ini, Polres Tanah Karo terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
"Kami mempersangkakan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tandasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)