Nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua orang pelaku diringkus personel Polsek Binjai Kota, karena nekat melakukan pembobolan terhadap TK Kemala Bhayangkari 05 Binjai yang berada di Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Senin (19/2/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Adapun kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB..
Identitas keduanya berinisial HS (41) warga Jalan Kedondong, Lingkungan I Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, serta AY (36) warga Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
Baca Juga : Terkem CCTV, Komplotan Becak Hantu Gasak Steling Burger Pedagang
Dalam melancarkan aksinya tersebut, para pelaku memanfaatkan dan membaca situasi yang ada. Sebab, Institusi kepolisian Republik Indonesia sedang sibuk-sibuknya melakukan pengamanan pesta demokrasi pada Pemilu 2024.
"Aksi para pelaku tersebut diketahui berawal saat Kepala Sekolah TK Kemala Bhayangkari 05 Binjai, tiba di Sekolah tersebut dan melihat pintu Kantor (TK) dan jendela ruang UKS sudah terbuka dengan cara dicongkel," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Selasa (20/2/2024).
Lanjut Riswansyah, kecurigaan pun muncul. Akhirnya Kepala Sekolah memeriksa ruangan yang ada.
Baca Juga : Pelarian Berakhir, IRT Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Langkat
Dalam pemeriksaan itu, Laptop merk HP warna abu-abu yang biasanya berada didalam ruangan tersebut, raib digondol maling. Merasa dirugikan, akhirnya ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Binjai Kota.
"Setelah menerima laporan, Kapolsek Binjai kota AKP Arnawati, bersama anggotanya langsung melakukan cek TKP, tepatnya di Sekolah TK Kemala Bhayangkari 05 Binjai," ujar Riswansyah..
Akhirnya, personel Polsek Binjai Kota, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian barang inventaris di TK Kemala Bhayangkari 05 Binjai.
Baca Juga : Wanita dan Komplotannya Nekat Curi Tas Berisi Laptop dan Berkas Skripsi
Akhirnya didapat informasi bahwa pelaku sedang mencari pembeli terhadap hasil barang curiannya.
"Tim pun akhirnya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti hasil kejahatannya," ujar Riswansyah.
Bersama para pelaku, turut serta diamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit laptop merek HP warna abu-abu, satu tas laptop merek HP warna hitam, dan satu buah Pisau Cutter warna biru.
Baca Juga : Viral Maling Wanita Berkeliaran di Kos-kosan Jalan Pancing, Curi Laptop dan Uang Mahasiswa
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga dikenakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," tutup Iptu Riswansyah. (rsy/nusantaraterkini.co)
