Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Musi Banyuasin Tata 22.381 Sumur Minyak Rakyat Melalui Tiga Badan Usaha Resmi

Muba tata 22.381 sumur minyak rakyat lewat 3 badan usaha sesuai Permen ESDM 14/2025 demi transparansi energi

Bagikan:
Sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. (Foto: Pemprov Sumsel)
Sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. (Foto: Pemprov Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten , , akan dikelola oleh tiga badan usaha resmi sebagai implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.

Langkah ini dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya penataan sektor energi agar lebih transparan, akuntabel, dan memiliki integritas tinggi dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” ujar Gubernur Sumatera Selatan, , Kamis (14/5/2026).

Berdasarkan hasil inventarisasi Kementerian ESDM pada 9 Oktober 2025, total sumur tersebut dibagi pengelolaannya kepada tiga entitas. (Perseroda) ditunjuk mengelola 14.381 sumur minyak, sementara Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera dan UMKM PT Keban Berkah Energi masing-masing mendapatkan mandat untuk mengelola 4.000 sumur minyak lainnya.

Deru menegaskan jika posisi strategis sebagai penopang energi nasional mewajibkan tata kelola sektor ini dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.

Dukungan penuh dari pemerintah, aparat keamanan, badan usaha, hingga masyarakat menjadi kunci agar regulasi ini mampu menekan aktivitas pengeboran ilegal secara efektif di lapangan.

“Kolaborasi dan koordinasi yang kuat menjadi kunci agar tata kelola sumur minyak masyarakat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait