Mudik Lebaran 2026, Sumsel Batasi Operasional Truk Sumbu Tiga Mulai 13 Maret
BPTD Sumsel batasi truk sumbu tiga mulai 13 Maret demi lancarnya mudik 2026. Simak aturan dan jenis kendaraannya
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan jadwal pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas pada ruas jalan tol dan non-tol, selama periode mudik serta balik Lebaran, terhitung sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengurai potensi kemacetan parah di jalur lintas utama Sumatera.
Adapun jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi truk tempelan, kereta gandengan, serta angkutan pengangkut hasil tambang, galian dan material bangunan. Larangan tersebut akan dimulai pada pukul 12.00 WIB di hari pertama dan berakhir pada pukul 24.00 WIB di hari terakhir.
Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo menyampaikan pengaturan lalu lintas ini sangat krusial mengingat volume kendaraan pribadi diprediksi akan meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini adalah upaya kami untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat yang hendak mudik. Kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir dan batu, serta bahan bangunan, dilarang melintas sementara agar tidak menghambat laju kendaraan kecil di jalur-jalur strategis," ujarnya dalam keterangan, Sabtu (21/2/2026).
Kendati begitu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak masyarakat, seperti logistik sembako, bahan bakar (BBM/BBG), pupuk, hingga bantuan bencana.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang ditempelkan secara jelas di bagian kaca depan sebagai bukti verifikasi bagi petugas di lapangan.
Selain kelengkapan surat muatan, Unggul juga menekankan pentingnya dokumen perjanjian kontrak untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Kami tetap mengizinkan angkutan logistik penting melintas, namun dengan syarat membawa surat muatan sah yang berisi detail jenis barang dan tujuan. Dokumen ini juga berfungsi memastikan kendaraan tersebut tidak termasuk kategori ODOL yang dapat merusak infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya," tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan para pengusaha angkutan barang untuk menaati jadwal yang telah ditentukan guna menghindari sanksi putar balik oleh petugas gabungan di titik-titik penyekatan.
"Harapan kami, seluruh pengusaha angkutan dapat bekerja sama dan mematuhi jadwal pembatasan ini demi kepentingan bersama, sehingga perjalanan mudik tahun ini bisa berlangsung aman, lancar, dan tanpa kendala lalu lintas yang berarti di wilayah Sumatera Selatan," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALRevisi UU LLAJ Dinilai Mendesak, ODOL hingga Transportasi Online Jadi Sorotan
Rozie Winata·6 menit yang lalu -
NEWSBrigjen Tubagus Ami Prindani Jadi Kadensus 88, Ini Rekam Jejak Kariernya
hendra·10 menit yang lalu -
KRIMINALMelawan Saat Ditangkap, Residivis Curat di Binjai Ditembak Polisi
hendra·44 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKeracunan MBG di Muba, Gubernur Sumsel Minta Perketat Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis Siswa
Fadli Tara·52 menit yang lalu -
NEWSSoroti Jalan Rusak, LMND SUMUT dan EK-LMND SE-SUMUT Akan Geruduk Pemko Binjai: Desak Perbaikan Secepatnya
hendra·1 jam yang lalu -
SUMUTDiangkat jadi Kapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan Siap Pecah Bintang Dua di Tanah Deli
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIKoreksi Berlanjut, Harga Emas Merangkak Turun ke Rp2.574.000 Per Gram
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALNetty Desak Perketat Tata Kelola MBG, Prioritaskan Keamanan Pangan dan Transparansi Anggaran
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELRotasi Jabatan Polri, Brigjen Pol Rony Samtana Diangkat Kapolda Sumsel Gantikan Irjen Pol Sandi Nugroho
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALBahlil Jadi Menko Hilirisasi, Mekeng Tekankan Nilai Tambah Sektor Tambang
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan