Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pembatasan Truk Besar Melintas di Pantura Mewakili Keluhan Masyarakat

Kebijakan pembatasan truk sumbu tiga melintas karena dilatarbelakangi berbagai keluhan warga

Suasana jalur Pantura saat banyak dilintasi truk besar. (Foto: dok ist)
Suasana jalur Pantura saat banyak dilintasi truk besar. (Foto: dok ist)
A A

, - Kebijakan pembatasan melewati , Kota Batang, Pekalongan dan Pemalang sudah berlangsung efektif mulai 1 Mei 2025 lalu. Kebijakan ini pun sebelumnya telah mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat antara yang setuju dan tidak.

Kebijakan pembatasan truk sumbu tiga seperti tronton dan kontainer yang diinisiasi oleh Anggota mewakili tuntutan ribuan masyarakat Pantura mulai dari Kabupaten Batang sampai Kabupaten Pemalang ini, di antaranya adalah demi keamanan pengguna jalan yang melintas serta kerusakan jalan yang ditimbulkannya.

menjelaskan, kebijakan pembatasan melintas karena dilatarbelakangi berbagai keluhan warga.

"Kemacetan akibat truk parkir di bahu jalan dan tingginya angka kecelakaan serta kerusakan jalan, akhirnya truk sumbu tiga dilarang melintas di pada pukul 05.00 WIB sampai 21.00 WIB," jelasnya, Kamis (12/6/2025).

Ia menambahkan, walaupun kebijakan tesebut belum sempurna, diharapkan mampu mengatasi kemacetan disepanjang Jalur Pantura.

"Bayangkan saja untuk melintas dari Wiradesa sampai Pekalongan kota saja memakan waktu hampir 1 jam lamanya dari semestinya 30 menit menggunakan angkutan umum karena sesaknya truk besar melintas di daerah tersebut. Belum sisi keamanan lalulintasnya, harus berapa nyawa lagi yang perlu dikorbankan," tandasnya.

Sebagai wujud nyata kompensasi dampak kebijakan tersebut, pemerintah memberikan diskon 20% bagi truk sumbu tiga yang menggunakan jalan tol (Gandulan)-Batang (Kandeman). Langkah ini merupakan hasil negosiasi, setelah sebelumnya Rizal Bawazir mengusulkan diskon 50%.

Diskon tersebut juga dibarengi dengan upaya membantu UMKM yang terdampak. Perlu ditekankan, larangan ini tak berlaku bagi truk yang mendukung kegiatan ekonomi di tiga wilayah tersebut.

Sementara, praktisi hukum yang berkantor di Pemalang, Imam Subiyanto menilai kebijakan ini telah mempertimbangkan dampaknya dan mengakomodir berbagai kepentingan. 

"Asas kepastian hukum menjadi landasan kuat kebijakan ini, sehingga terbebas dari diskriminasi,Ke depannya, evaluasi berkala akan menentukan efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang," katanya.

(rgl/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait