Pembatasan Truk Besar Melintas di Pantura Mewakili Keluhan Masyarakat
Kebijakan pembatasan truk sumbu tiga melintas karena dilatarbelakangi berbagai keluhan warga
Nusantaraterkini.co, PEMALANG - Kebijakan pembatasan truk sumbu tiga melewati jalur Pantura, Kota Batang, Pekalongan dan Pemalang sudah berlangsung efektif mulai 1 Mei 2025 lalu. Kebijakan ini pun sebelumnya telah mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat antara yang setuju dan tidak.
Kebijakan pembatasan truk sumbu tiga seperti tronton dan kontainer yang diinisiasi oleh Anggota DPR RI Rizal Bawazier mewakili tuntutan ribuan masyarakat Pantura mulai dari Kabupaten Batang sampai Kabupaten Pemalang ini, di antaranya adalah demi keamanan pengguna jalan yang melintas serta kerusakan jalan yang ditimbulkannya.
Rizal Bawazier menjelaskan, kebijakan pembatasan truk sumbu tiga melintas karena dilatarbelakangi berbagai keluhan warga.
"Kemacetan akibat truk parkir di bahu jalan dan tingginya angka kecelakaan serta kerusakan jalan, akhirnya truk sumbu tiga dilarang melintas di jalur Pantura pada pukul 05.00 WIB sampai 21.00 WIB," jelasnya, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, walaupun kebijakan tesebut belum sempurna, diharapkan mampu mengatasi kemacetan disepanjang Jalur Pantura.
"Bayangkan saja untuk melintas dari Wiradesa sampai Pekalongan kota saja memakan waktu hampir 1 jam lamanya dari semestinya 30 menit menggunakan angkutan umum karena sesaknya truk besar melintas di daerah tersebut. Belum sisi keamanan lalulintasnya, harus berapa nyawa lagi yang perlu dikorbankan," tandasnya.
Sebagai wujud nyata kompensasi dampak kebijakan tersebut, pemerintah memberikan diskon 20% bagi truk sumbu tiga yang menggunakan jalan tol Pemalang (Gandulan)-Batang (Kandeman). Langkah ini merupakan hasil negosiasi, setelah sebelumnya Rizal Bawazir mengusulkan diskon 50%.
Diskon tersebut juga dibarengi dengan upaya membantu UMKM yang terdampak. Perlu ditekankan, larangan ini tak berlaku bagi truk yang mendukung kegiatan ekonomi di tiga wilayah tersebut.
Sementara, praktisi hukum yang berkantor di Pemalang, Imam Subiyanto menilai kebijakan ini telah mempertimbangkan dampaknya dan mengakomodir berbagai kepentingan.
"Asas kepastian hukum menjadi landasan kuat kebijakan ini, sehingga terbebas dari diskriminasi,Ke depannya, evaluasi berkala akan menentukan efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang," katanya.
(rgl/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSSoroti Jalan Rusak, LMND SUMUT dan EK-LMND SE-SUMUT Akan Geruduk Pemko Binjai: Desak Perbaikan Secepatnya
hendra·59 menit yang lalu -
SUMUTDiangkat jadi Kapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan Siap Pecah Bintang Dua di Tanah Deli
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIKoreksi Berlanjut, Harga Emas Merangkak Turun ke Rp2.574.000 Per Gram
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALNetty Desak Perketat Tata Kelola MBG, Prioritaskan Keamanan Pangan dan Transparansi Anggaran
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELRotasi Jabatan Polri, Brigjen Pol Rony Samtana Diangkat Kapolda Sumsel Gantikan Irjen Pol Sandi Nugroho
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALBahlil Jadi Menko Hilirisasi, Mekeng Tekankan Nilai Tambah Sektor Tambang
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALKapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Mutasi Besar-besaran: 88 Pati-Pamen Dirotasi, 19 Kapolda Berganti
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALDugaan Pungli Terkuak di Rutan Pondok Bambu, DPR Desak Kemenimipas Telusuri Aliran Uang
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NASIONALSidak Tanjung Priok, Firman Soebagyo Warning Barantin Tak Jadi Alat Kepentingan Importir
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
KRIMINALBayi Laki-Laki Ditelantarkan di Musala, Polres Muratara Amankan Dua Orang di Nibung
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan