Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Modus Janjikan Kerja ke Luar Negeri, Pria Asal Medan Tipu Puluhan Warga Binjai

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Modus Janjikan Kerja Keluar Negeri, Pria di Binjai Tipu Puluhan Warga. (Foto: Humas Polres Binjai).

nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang pria inisial CS (53) asal Medan tipu puluhan warga Kota Binjai. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berjanji dapat mempekerjakan korbannya ke luar negeri, khususnya negara Australia.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP. Junaidi mengatakan, untuk bekerja ke luar negeri, pelaku meminta uang kepada korbannya sebesar Rp33 juta yang janjinya akan digunakan untuk mengurus visa keberangkatan ke Australia.

"Setelah uang diberikan, namun korban tak kunjung diberangkatkan ke Australia. Bahkan pelaku juga sudah tidak bisa dihubungi," jelas Junaidi, Kamis (26/6/2025).

Korban yang curiga kemudian mendatangi rumah pelaku di Dusun VIII, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kota Medan, namun selalu dalam keadaan kosong.

Atas kejadian tersebut, para korban merasa ditipu serta dirugikan sehingga mendatangi Polres Binjai untuk membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/118/II/2025 tanggal 21 Februari 2025.

"Mengingat lokasi penyerahan uang semula dilakukan di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, jadi kasus ditangani Polres Binjai," terang Junaidi.

Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang diketahui berpindah-pindah tempat tinggal.

"Ketika keberadaan terduga pelaku terendus oleh petugas, saat itu juga langsung dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap CS di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota pada Selasa (24/6/2025)," papar Junaidi.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan proses hukum serta dipersangkan dengan penindakan kasus perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan