Penerapan Cukai pada Minuman Berpemanis, Apindo: Daya Beli Masyarakat Bisa Turun
Kalau cukai naik, harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun dan ketika permintaan turun bisa berdampak pada produksi
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengungkapkan, rencana pungutan cukai terhadap minuman berpemanis bakal berdampak pada pelaku usaha, termasuk juga dari sisi tenaga kerja.
“Kalau cukai naik, harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun dan ketika permintaan turun bisa berdampak pada produksi. Dan jika berkepanjangan akan berdampak pula kepada permintaan produksi dan pengurangan tenaga kerja,” ujarnya, Sabtu (24/8/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan soal rencana pungutan cukai terhadap minuman berpemanis.
“Sebetulnya kami sudah audiensi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan kami juga sudah sampaikan masukan-masukan kami,” ujarnya.
Ia berharap, pembahasan aturan turunan soal rencana pungutan cukai tersebut dapat melibatkan Apindo sehingga konsultasi dan koordinasi dapat berjalan dengan melibatkan berbagai aspek.
Pasalnya, makanan dan minuman manis yang menopang 39 persen terhadap PDB industri nonmigas dan menyumbang 6,55 persen terhadap PDB nasional.
“Jadi menentukan batas gula, garam, lemak (GGL) di produksi pangan olahan saja tidak serta merata menurunkan angka penyakit yang disebabkan gula yang tinggi,” tambahnya.
Pihaknya juga memahami rencana penerapan pungutan cukai ini dari sisi kesehatan, serta menanggapinya dengan menyiapkan data-data terkait apakah penerapan pungutan cukai makanan dan minuman manis akan berpengaruh pada penurunan angka konsumsi GGL.
Pengenaan cukai terhadap makanan olahan itu tertuang dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Pemerintah turut menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji, hal ini sebagai upaya pemerintah dalam pengendalian risiko penyakit tidak menular (PTM).
Dalam aturan itu, pemerintah mempertimbangkan kajian risiko dan standar internasional untuk memberikan gambaran mengenai besaran dan tingkat risiko munculnya penyakit tidak menular akibat mengonsumsi pangan yang mengandung gula, garam, dan lemak.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan