nusantaraterkini.co, TEBING TINGGI - Dua pria di Tebing Tinggi ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi usai dilaporkan warga yang resah atas perlakuan keduanya.
Kedua pelaku itu, OAPN (30), seorang buruh harian asal Deli Serdang dan JJ (69), seorang supir asal Kelurahan Padang Merbau. Mereka ditangkap pada Selasa siang (10/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha pada Senin (16/12/2024) menyatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berkat kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat, yang peduli akan lingkungan dan sudah resah akan gerak gerik pelaku.
"Kejadian bermula dari informasi masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Pasar Gambir. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram," jelasnya.
Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti plastik klip kosong, android dan sepeda motor yang mereka gunakan.
Ketika diinterogasi di tempat, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, dan akan dijerat dengan undang-undang terkait tindak pidana narkoba," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).