Purbaya Tegaskan Dana TKD untuk Daerah Bencana di Sumatera Tidak Dipangkas
Menkeu Purbaya memastikan dana TKD untuk daerah terdampak bencana di Sumatera tidak dipotong. Batas penyaluran dinaikkan demi ruang fiskal daerah.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah terdampak bencana di Sumatera tetap aman dan tidak mengalami pemotongan. Pemerintah bahkan memberikan kelonggaran khusus dengan menaikkan batas penyaluran agar daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk penanganan bencana.
Menurut Purbaya, secara mekanisme penyaluran TKD berjalan normal karena dana tersebut memang ditransfer secara rutin setiap bulan. Dengan skema khusus untuk daerah bencana, pemerintah memastikan alokasi dana tetap optimal.
“TKD itu pasti ditransfer tiap bulan. Hanya saja, karena kondisi bencana, batas penyalurannya kami naikkan. Totalnya sekitar Rp9 triliun untuk tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Purbaya saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini dilakukan agar dana yang tersedia tidak terserap seluruhnya untuk kebutuhan lain sehingga tetap cukup dialokasikan bagi penanganan bencana. Dengan begitu, daerah tidak kehilangan fleksibilitas fiskal.
Dari sisi kas daerah, Purbaya menilai pemerintah daerah penerima TKD justru tidak mengalami kekurangan dana. Bahkan, sebagian anggaran yang sudah ditransfer masih belum terserap secara maksimal.
“Yang ada saja belum habis. Di daerah itu dananya masih cukup banyak. Jadi penyaluran tetap sesuai jadwal, biasanya tanggal 2 setiap bulan,” ujarnya.
Meski terdapat permintaan percepatan penyaluran TKD dari sejumlah daerah terdampak bencana, Purbaya menilai langkah tersebut belum mendesak. Secara teknis memang memungkinkan, namun kondisi kas daerah saat ini dinilai masih longgar.
“Yang terpenting itu bukan dipercepat atau tidak, tapi memastikan limitnya tidak dipotong karena mereka daerah bencana,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyaluran TKD tetap mengikuti termin yang telah ditetapkan. Namun, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk menarik dana lebih awal apabila benar-benar dibutuhkan.
“Kalau mau ambil di depan bisa saja. Tapi sekarang mereka tidak kekurangan kas. Jadi yang penting batas dananya tetap tinggi dan tidak dipotong seperti daerah lain,” pungkas Purbaya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan