Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Purbaya Tegaskan Dana TKD untuk Daerah Bencana di Sumatera Tidak Dipangkas

Menkeu Purbaya memastikan dana TKD untuk daerah terdampak bencana di Sumatera tidak dipotong. Batas penyaluran dinaikkan demi ruang fiskal daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Menteri Keuangan menegaskan bahwa (TKD) bagi wilayah terdampak bencana di Sumatera tetap aman dan tidak mengalami pemotongan. Pemerintah bahkan memberikan kelonggaran khusus dengan menaikkan batas penyaluran agar daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk penanganan bencana.

Menurut Purbaya, secara mekanisme penyaluran TKD berjalan normal karena dana tersebut memang ditransfer secara rutin setiap bulan. Dengan skema khusus untuk daerah bencana, pemerintah memastikan alokasi dana tetap optimal.

“TKD itu pasti ditransfer tiap bulan. Hanya saja, karena kondisi bencana, batas penyalurannya kami naikkan. Totalnya sekitar Rp9 triliun untuk tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Purbaya saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (18/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini dilakukan agar dana yang tersedia tidak terserap seluruhnya untuk kebutuhan lain sehingga tetap cukup dialokasikan bagi penanganan bencana. Dengan begitu, daerah tidak kehilangan fleksibilitas fiskal.

Dari sisi kas daerah, Purbaya menilai pemerintah daerah penerima TKD justru tidak mengalami kekurangan dana. Bahkan, sebagian anggaran yang sudah ditransfer masih belum terserap secara maksimal.

“Yang ada saja belum habis. Di daerah itu dananya masih cukup banyak. Jadi penyaluran tetap sesuai jadwal, biasanya tanggal 2 setiap bulan,” ujarnya.

Meski terdapat permintaan percepatan penyaluran TKD dari sejumlah daerah terdampak bencana, Purbaya menilai langkah tersebut belum mendesak. Secara teknis memang memungkinkan, namun kondisi kas daerah saat ini dinilai masih longgar.

“Yang terpenting itu bukan dipercepat atau tidak, tapi memastikan limitnya tidak dipotong karena mereka daerah bencana,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyaluran TKD tetap mengikuti termin yang telah ditetapkan. Namun, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk menarik dana lebih awal apabila benar-benar dibutuhkan.

“Kalau mau ambil di depan bisa saja. Tapi sekarang mereka tidak kekurangan kas. Jadi yang penting batas dananya tetap tinggi dan tidak dipotong seperti daerah lain,” pungkas Purbaya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru