Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Menjelang Jadi Ibu Persit, Ayu Ting Ting Tegas Tidak Akan Berhenti Bekerja, Gaji Lettu Muhammad Fardana Disorot

Gaji Lettu Muhammad Fardana jadi bahan perbincangan, usai Ayu Ting Ting ngaku tak akan berhenti bekerja meskipun jadi ibu persit.

Bagikan:
Menjelang Jadi Ibu Persit, Ayu Ting Ting Tegas Tidak Akan Berhenti Bekerja, Gaji Lettu Muhammad Fardana Disorot
Menjelang Jadi Ibu Persit, Ayu Ting Ting Tegas Tidak Akan Berhenti Bekerja, Gaji Lettu Muhammad Fardana Disorot
A A

- Menjelang jadi istri anggota , Lettu ternyata mengaku tak akan berhenti bekerja.

Curhatan Ayu Ting Ting mendadak menuai sorotan publik.

Tak sedikit warganet yang kemudian penasaran dengan berapa besaran gaji calon suami pedangdut asal Depok tersebut.

Dilansir dari akun TikTok @/cilikayune, Jumat (22/3/2024), tampak cuplikan momen ketika sedang podcast bersama Ruben Onsu.

Mantan istri Enji Baskoro itu mengungkapkan bila dirinya akan tetap bekerja usai menikah.

"Maksudnya ya tetap ada batasannya itu. Enggak full tiap hari kerja sampai malam. Kayaknya enggak mungkin juga," terang Ayu Ting Ting.

Lantas, berapa gaji Muhammad Fardhana yang berprofesi sebagai anggota TNI AD berpangkat Letnan Satu (Lettu)?

Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, diketahui berapa gaji pokok seorang prajurit TNI.

Di dalam aturan ini, disebutkan jika gaji TNI dibedakan berdasarkan golongan atau kepangkatan.

Beberapa golongan atau kepangkatan tersebut meliputi Golongan I Tamtama, Golongan II Bintara, Golongan III Perwira Pertama, dan Golongan IV Pewira Menengah serta Perwira Tinggi.

Untuk calon suami Ayu Ting Ting sendiri berada di golongan III Perwira Pertama.

Anggota TNI dengan golongan III Perwira Pertama akan mendapatkan gaji pokok paling sedikit Rp3.046.000 dan paling besar Rp5.006.500.

Selain itu, anggota TNI juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.

Mengutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2028, seorang anggota TNI akan mendapatkan tunjangan kinerja senilai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp37.810.500 untuk kelas jabatan KSAD, KSAL, dan KSAU.

(Sav/)

Sumber: Suara.com

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru