Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

TB Hasanuddin Ingatkan Operator Tak Akali Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet ​

TB Hasanuddin mengingatkan operator seluler tidak mengakali putusan MK soal sisa kuota internet dengan membebankan biaya baru ke pelanggan.

Bagikan:
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin, mengimbau para operator seluler agar tidak memanfaatkan putusan MK untuk membebankan biaya-biaya baru kepada konsumen, Sabtu (25/7/2026).(foto: rmol)
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin, mengimbau para operator seluler agar tidak memanfaatkan putusan MK untuk membebankan biaya-biaya baru kepada konsumen, Sabtu (25/7/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Putusan (MK) terkait mekanisme pemanfaatan sisa mendapat pengawalan ketat dari parlemen. Anggota Fraksi , Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin, mengimbau para agar tidak memanfaatkan putusan ini untuk membebankan biaya-biaya baru kepada konsumen.

​Politisi PDIP tersebut menegaskan, perlindungan hak-hak konsumen wajib menjadi prioritas utama dalam eksekusi putusan hukum ini.

​"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen ," ujar dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

​Menurutnya, dibeli menggunakan uang pribadi masyarakat, sehingga sudah sepatutnya hak tersebut dilindungi lewat skema layanan yang adil dan transparan.

​"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan," jelasnya, seperti dilansir RMOL.

​Guna mencegah kebingungan di masyarakat, TB Hasanuddin mendesak (Komdigi) bersama para penyedia jasa telekomunikasi untuk segera merumuskan regulasi teknis. Ia juga memastikan Komisi I DPR RI bakal menggelar rapat kerja khusus demi mengawal kesiapan aturan turunan tersebut.

​"Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat," tegas .

​Sebelumnya, MK mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materi atas Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan agar sisa kuota data yang telah dibeli pelanggan tidak hangus begitu saja, melainkan tetap aktif berpatokan pada formula regulasi yang digodok pemerintah.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait