TB Hasanuddin Ingatkan Operator Tak Akali Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet
TB Hasanuddin mengingatkan operator seluler tidak mengakali putusan MK soal sisa kuota internet dengan membebankan biaya baru ke pelanggan.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemanfaatan sisa kuota internet mendapat pengawalan ketat dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin, mengimbau para operator seluler agar tidak memanfaatkan putusan ini untuk membebankan biaya-biaya baru kepada konsumen.
Politisi PDIP tersebut menegaskan, perlindungan hak-hak konsumen wajib menjadi prioritas utama dalam eksekusi putusan hukum ini.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, kuota internet dibeli menggunakan uang pribadi masyarakat, sehingga sudah sepatutnya hak tersebut dilindungi lewat skema layanan yang adil dan transparan.
"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan," jelasnya, seperti dilansir RMOL.
Guna mencegah kebingungan di masyarakat, TB Hasanuddin mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama para penyedia jasa telekomunikasi untuk segera merumuskan regulasi teknis. Ia juga memastikan Komisi I DPR RI bakal menggelar rapat kerja khusus demi mengawal kesiapan aturan turunan tersebut.
"Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat," tegas TB Hasanuddin.
Sebelumnya, MK mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materi atas Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan agar sisa kuota data yang telah dibeli pelanggan tidak hangus begitu saja, melainkan tetap aktif berpatokan pada formula regulasi yang digodok pemerintah.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·3 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·5 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·6 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·7 jam yang lalu -
NEWSPengurus JMSI Karo Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemkab
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan