Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekan Kerja Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pungutan PPDB

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana sidang saat majelis hakim yang diketuai M Nazir membacakan putusan terkait kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022–2023, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/7/2024). (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan rekan kerjanya Parsaulian Siregar divonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dalam kasus korupsi pungutan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022–2023.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai M Nazir itu dibacakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/7/24).

Hakim tak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait jumlah kerugian keuangan negara.

Bagi Hakim, total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi oleh para terdakwa, sebesar Rp152.180.000. Sedangkan, menurut JPU sebesar Rp311.996.000.

Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Nazir

Selain hukuman penjara, Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara, dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan untuk Nurkholidah dan 3 bulan untuk Parsaulian.

"Menghukum terdakwa Nurkholidah Lubis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp40.180.000. Dengan perjanjian, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU," tambah Nazir.

Lanjut Nazir, apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menghukum terdakwa Parsaulian Siregar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp112 juta. Dengan perjanjian, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU," ungkapnya.

Hakim menambahkan, apabila harta benda Parsaulian juga tidak mencukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Lanjut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan MAN 3 Medan dan perbuatan terdakwa Nurkholidah Lubis tidak mencerminkan nilai seorang guru yang mengayomi.

"Keadaan yang meringankan para terdakwa belum pernah dipenjara dan terdakwa Nurkholidah Lubis sebagai seorang guru yang dihormati untuk MAN 3 Medan," pungkasnya.

Setelah mendengar pembacaan putusan tersebut, baik para terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

(cw4/nusantaraterkini.co)