Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mahasiswi Magang Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pegawai PN: Pemeriksaan Internal Dilakukan

Seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai Pengadilan

Bagikan:
Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. (Foto: kumparan)
Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. (Foto: kumparan)
A A

nusantaraterkini.co,  - Seorang sebuah perguruan tinggi swasta di Sukabumi diduga menjadi yang (PN) Sukabumi. 

Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang magang di tempat tersebut. Peristiwa ini juga sempat viral di media sosial.

Dalam narasi yang viral, disebutkan insiden itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 09.36 WIB, di ruang peristirahatan orang sakit.

Baca Juga : Kejagung Sebut Kerugian Kasus Minyak di Tahun 2023 Capai Rp 193 T

tersebut dibawa ke ruang tersebut karena pingsan. Dalam kondisi setengah sadar, mahasiswi itu merasakan tiga kali sentuhan di bagian payudara. Akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma.

Di konfirmasi mengenai kejadian ini, juru bicara Christoffel Harianja menyatakan oknum pegawai berinisial ES (46) yang diduga melakukan pelecehan itu berstatus honorer.

Christoffel menyatakan dugaan terjadinya pelecehan seksual itu terjadi di ruang kesehatan, namun tidak ada CCTV di lokasi itu karena ruang itu digabung dengan ruang laktasi.

Baca Juga : Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah Jadi 15 Orang

"Ceritanya dia pingsan di depan ruang persidangan, digotong dibawa ke tempat laktasi. Ruang kesehatan dan laktasi itu digabung. Kejadiannya di ruang kesehatan, dugaannya," ujar Christoffel dikutip kumparan, Kamis (27/2/2025).

Terkait kejadian ini, Pengadilan Negeri Sukabumi tidak mentolerir segala perbuatan asusila yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Sukabumi.

"Terkait dengan tudingan yang menyatakan pihak Pengadilan Negeri Sukabumi menetralisir perbuatan asusila, maka dengan ini tudingan itu kami nyatakan tidak benar. Adapun tindakan yang dilakukan adalah dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi, guna mengambil langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga : Mahasiswi di Unhas Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Dosen Pembimbing Skripsi

Lebih lanjut, dia mengatakan Pengadilan Negeri Sukabumi telah melakukan pemeriksaan internal dengan membentuk tim khusus pemeriksaan yang selanjutnya, hasil pemeriksaan tim tersebut dilaporkan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi.

Selanjutnya oleh pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor. Terduga pelaku juga sudah dinonaktifkan.

"Pengadilan Negeri Sukabumi telah menonaktifkan terduga pelaku," pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait