Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Anggota DPR RI Marwan Jafar Desak Mabes Polri Tangani Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Pati

Anggota DPR RI Marwan Jafar Desak Mabes Polri Tangani Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Pati

Marwan Jafar disela-sela diskusi (foto:istimewa)
Marwan Jafar disela-sela diskusi (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – mendesak untuk turun tangan secara aktif dalam menangani kasus yang menjerat puluhan di Pati.

Menurut Marwan, aparat kepolisian harus bertindak tegas dan transparan dalam membongkar praktik kejahatan berlapis yang diduga dilakukan oleh seorang dukun atau paranormal yang berkedok sebagai kiai.

“Kasus ini harus ditangani serius agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pelaku menggunakan embel-embel agama untuk melakukan , ini merupakan kejahatan berlapis yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Marwan, Kamis (7/5/2026).

Marwan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku diduga melakukan penipuan identitas dengan mengaku sebagai wali dan keturunan nabi untuk memanipulasi serta mengeksploitasi para korban.

Legislator asal Pati itu juga menilai kapasitas keilmuan agama pelaku diragukan oleh masyarakat setempat. Bahkan, pelaku disebut tidak memiliki kemampuan dasar dalam ilmu agama.

“Perbuatannya tidak hanya menghancurkan masa depan remaja, tetapi juga mencoreng nama baik pesantren, marwah para kiai, dan tenaga pendidik secara umum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marwan menyoroti adanya dugaan pola intimidasi sistematis terhadap para korban yang sebagian besar masih berusia remaja. Para santriwati disebut diancam akan dikeluarkan dari apabila menolak keinginan pelaku.

Ia menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Proses hukum, lanjutnya, harus segera dituntaskan hingga tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi. Selain itu, korban juga harus mendapatkan pendampingan trauma secara berkelanjutan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka,” pungkas Marwan. 

(LS/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait