Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mahasiswa IT di Depok Ditangkap Usai Sebar Teror Bom ke 10 Sekolah Lewat Email

Mahasiswa IT di Depok ditangkap polisi usai menyebar teror bom ke 10 sekolah lewat email. Aksi dipicu sakit hati karena putus cinta.

Pihak Kepolisian melakukan pengecekan terhadap sekolah yang diteror bom di wilayah Depok. (Foto: Dok. Istimewa)
Pihak Kepolisian melakukan pengecekan terhadap sekolah yang diteror bom di wilayah Depok. (Foto: Dok. Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, DEPOK – Polisi meringkus seorang mahasiswa jurusan Teknologi Informasi (IT) yang terbukti menyebarkan ancaman bom ke 10 sekolah di Kota Depok melalui surat elektronik. Pelaku berinisial HRR (23), mahasiswa Universitas Bina Nusantara (Binus), ditangkap jajaran Polres Metro Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait teror yang meresahkan dunia pendidikan pada Selasa (23/12/2025).

“Pelaku masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta, jurusan IT,” ujar Made saat konferensi pers di Mapolres Depok, Jumat (26/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, aksi teror tersebut dipicu motif pribadi. HRR mengaku sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan seorang perempuan bernama Kamila berakhir. Bahkan, lamaran pelaku ditolak oleh keluarga korban.

Tak hanya itu, pelaku mengirimkan email ancaman dengan menyamar menggunakan akun email milik Kamila, serta mengaku sebagai pihak lain. Salah satu sekolah yang menerima teror diketahui merupakan almamater Kamila.

“Tersangka kecewa karena hubungan putus dan lamarannya tidak diterima,” jelas Made.

Dalam email yang dikirim ke 10 sekolah tersebut, pelaku menuliskan berbagai ancaman serius, mulai dari bom, penculikan, pembunuhan, hingga rencana peredaran narkoba. Ia juga mencantumkan identitas palsu, mengaku sebagai korban pemerkosaan, serta menuding aparat kepolisian lalai menangani laporannya.

Pelaku bahkan menuliskan alamat lengkap serta riwayat pendidikan fiktif, disertai pernyataan provokatif yang menyebut dirinya tidak takut membawa nama almamater.

Akibat perbuatannya, HRR dijerat pasal berlapis, yakni:

1.Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta

2.Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara

3.Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan

Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan motif lain serta dampak psikologis yang ditimbulkan akibat teror tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait