Mahasiswa IT di Depok Ditangkap Usai Sebar Teror Bom ke 10 Sekolah Lewat Email
Mahasiswa IT di Depok ditangkap polisi usai menyebar teror bom ke 10 sekolah lewat email. Aksi dipicu sakit hati karena putus cinta.
Nusantaraterkini.co, DEPOK – Polisi meringkus seorang mahasiswa jurusan Teknologi Informasi (IT) yang terbukti menyebarkan ancaman bom ke 10 sekolah di Kota Depok melalui surat elektronik. Pelaku berinisial HRR (23), mahasiswa Universitas Bina Nusantara (Binus), ditangkap jajaran Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait teror yang meresahkan dunia pendidikan pada Selasa (23/12/2025).
“Pelaku masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta, jurusan IT,” ujar Made saat konferensi pers di Mapolres Depok, Jumat (26/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, aksi teror tersebut dipicu motif pribadi. HRR mengaku sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan seorang perempuan bernama Kamila berakhir. Bahkan, lamaran pelaku ditolak oleh keluarga korban.
Tak hanya itu, pelaku mengirimkan email ancaman dengan menyamar menggunakan akun email milik Kamila, serta mengaku sebagai pihak lain. Salah satu sekolah yang menerima teror diketahui merupakan almamater Kamila.
“Tersangka kecewa karena hubungan putus dan lamarannya tidak diterima,” jelas Made.
Dalam email yang dikirim ke 10 sekolah tersebut, pelaku menuliskan berbagai ancaman serius, mulai dari bom, penculikan, pembunuhan, hingga rencana peredaran narkoba. Ia juga mencantumkan identitas palsu, mengaku sebagai korban pemerkosaan, serta menuding aparat kepolisian lalai menangani laporannya.
Pelaku bahkan menuliskan alamat lengkap serta riwayat pendidikan fiktif, disertai pernyataan provokatif yang menyebut dirinya tidak takut membawa nama almamater.
Akibat perbuatannya, HRR dijerat pasal berlapis, yakni:
1.Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta
2.Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara
3.Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan
Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan motif lain serta dampak psikologis yang ditimbulkan akibat teror tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMI28,5 Juta Rekening, Satu Pesan: Membangun Kepercayaan di Jantung Keuangan Sumatera Utara
Herman Saleh Harahap·10 menit yang lalu -
NEWSPRI Tancap Gas Hadapi Verifikasi KPU, Wishnu: Kami Bukan Sekadar Kosmetik Politik
hendra·40 menit yang lalu -
SUMUTPelindo Multi Terminal Branch Sibolga Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Herman Saleh Harahap·53 menit yang lalu -
-
-
NASIONALPresiden Prabowo Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALDua Eks Admin Kamboja Raup Rp300 Juta dari Buka Situs Judol di Medan
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALPresiden Prabowo Lantik 10 Menteri dan Wakil Menteri Baru di Istana Negara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSHari Pelindo ke-5, Pelindo Sibolga Perkuat Layanan dan Komitmen Bangun Indonesia
hendra·1 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan