Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terungkap, Ternyata Ini Motif Pria di Depok Teror Bom ke 10 Sekolah Melalui Pesan Email

Lamaran ditolak, mahasiswa di Depok nekat teror mantan pacar dengan email ancaman bom ke 10 sekolah serta order makanan fiktif.

Hylmi, pengirim email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok pada Selasa (23/12) lalu diamankan Polres Depok. (Foto: Dok. Istimewa)
Hylmi, pengirim email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok pada Selasa (23/12) lalu diamankan Polres Depok. (Foto: Dok. Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, DEPOK – Polisi mengungkap motif di balik aksi teror email bom yang menyasar 10 sekolah di Kota Depok. Pelakunya adalah Hylmi Rafif Rabbi (HRR), (23) seorang mahasiswa jurusan Teknik Informatika di salah satu universitas swasta.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengatakan teror tersebut dipicu rasa sakit hati dan kekecewaan pelaku setelah hubungan asmaranya dengan sang pacar, Kamila, berakhir. Tak hanya putus, lamaran Hylmi juga ditolak oleh keluarga korban.

“Motif utama tersangka adalah kecewa dan sakit hati. Hubungan mereka sempat terjalin sejak 2022, namun berakhir dan lamaran tersangka tidak diterima,” ujar Made Oka dalam konferensi pers di Polres Depok, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Dalam melancarkan aksinya, Hylmi diketahui menggunakan akun email milik Kamila untuk mengirim ancaman bom ke sejumlah sekolah. Salah satu sekolah yang menerima ancaman tersebut diketahui merupakan almamater Kamila.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap bahwa tersangka kerap melakukan teror lain, termasuk mengirimkan order makanan fiktif ke rumah Kamila tanpa sepengetahuan korban maupun keluarganya.

“Tersangka juga pernah melakukan pengancaman ke kampus tempat korban berkuliah. Semua ini dilakukan untuk mencari perhatian korban,” jelas Made.

Aksi teror yang dilakukan Hylmi sempat membuat aparat keamanan melakukan penyisiran di sejumlah sekolah yang diancam. Beruntung, tidak ditemukan bahan peledak dalam rangkaian ancaman tersebut.

Atas perbuatannya, Hylmi dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 335 KUHP serta Pasal 336 ayat 2 KUHP.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru