Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Legislator Sumut Sambut Putusan MK Soal Sekolah Gratis dan Desak Regulasi untuk Swasta

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk di sekolah swasta.

Namun, sejumlah legislator menekankan pentingnya kebijakan lanjutan yang komprehensif agar implementasi putusan tersebut tidak menimbulkan masalah, terutama bagi sekolah swasta yang memiliki sistem pendanaan tersendiri.

Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi mengingatkan, bahwa kebijakan sekolah gratis tidak bisa diberlakukan sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap penyelenggara pendidikan non-negeri.

BACA JUGA: Putusan MK Wajibkan Sekolah Gratis Sediakan Hak Dasar Warga Negara

“Artinya harus ada regulasi dan dukungan nyata dari pemerintah pusat agar sekolah swasta tidak terbebani dan tetap bisa memberikan layanan pendidikan secara optimal,” katanya kepada Nusantaraterkini.co, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat perlu segera menyusun regulasi turunan yang dapat mengakomodasi kebutuhan daerah dan menghindari kebingungan administratif.

“Putusan MK bersifat nasional dan universal. Maka implementasinya harus seragam dan tidak menimbulkan konflik di lapangan,” ujarnya.

Tantangan di Daerah Terpencil

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, menyebut keputusan MK sebagai kabar baik bagi masyarakat, khususnya mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan pendidikan sebagai hak dasar warga negara. Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD sudah semestinya menjamin akses pendidikan yang merata,” katanya dihunungi terpisah.

Namun, Zeira menyoroti kondisi pendidikan di wilayah terpencil yang menurutnya belum menikmati manfaat maksimal dari alokasi anggaran pendidikan nasional. Di banyak daerah, sekolah swasta menjadi satu-satunya pilihan, dan masih bergantung pada iuran siswa untuk biaya operasional.

“Masyarakat tidak mampu di wilayah terpencil sering kali menanggung beban biaya sekolah, karena hanya ada sekolah swasta. Ini memperlemah akses terhadap pendidikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Putusan MK soal Sekolah Gratis, Komisi X: Konstitusi Jamin Hak Warga Negara Peroleh Pendidikan

Zeira juga menyinggung praktik pungutan di sekolah negeri, yang menurutnya bertentangan dengan semangat pendidikan gratis. Ia menyebut masih banyak terjadi pengutipan dana melalui sumbangan sukarela maupun komite sekolah, bahkan disertai ancaman administratif terhadap siswa.

“Kami mendukung penuh penghapusan semua bentuk pungutan yang membebani masyarakat. Putusan MK ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh,” tegasnya.

Untuk dietahui, Pada Selasa (27/5/2025), MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara (pemerintah pusat dan daerah) harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan "kesenjangan akses pendidikan dasar".

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan