Nusantaraterkini.co, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RIkwanto menegaskan, jika di RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak ada perlindungan apapun bagi polisi jika mereka melakukan kesalahan selama menjalankan tugasnya.
Rikwanto pun menuturkan, jika polisi disaat menjalankan tugasnya melakukan kesalahan semisal salah menembak, menangkap tanpa bukti apalagi melakukan penganiayaan kepada orang yang bukan tersangka sudah sepatutnya harus diproses hukum.
BACA JUGA: Viral Remaja Bawa Mobil Propam Polres Tapsel, Polda Sumut Lakukan Pemeriksaan
Karena pada dasarnya polisi bukan lagi militer jadi jika ada yang bersalah bisa diproses secara umum.
"Tidak ada perlindungan-perlindungaan disini, perlindungan itu terletak pada haknya. Tapi kalau perbuatannya seperti unsur pidana ya harus disanksi juga pidananya. Apalagi polisi bukan militer lagi dan bisa di proses melalui pengadilan sipil," kata Rikwanto, Rabu (9/7/2025).
"Jadi kepadanya (polisi) berlaku sanksi-sanksi ya kalau dianggap melanggar dipidana," sambung bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Lebih lanjut legislator Golkar ini menilai, jikalau ada polisi melakukan kesalahan lalu meminta perlindungan kepada atasan ataupun institusi mereka tidak berhak melindungi dan tetap harus diproses sesuai pidana.
BACA JUGA: Detik-detik Drone Senilai Rp 187 Juta Selamatkan 2 Anak yang Terjebak Luapan Sungai Ba
"Kalau yang melindungi satuan ataupun atasannya tergantung yang dirugikan seberapa kuat. Tapi pada prinsipnya, siapa yang bersalah harus dapat sanksi," tegas mantan Kapolda NTB ini.
"Agar tidak ada lagi kesewenangan serta tidak ada perlindungan dibalik baju dinasnya atau dikesatuannya salah harus tetap salah dan tetap diproses," tandas Rikwanto.
(Cw1/nusantaraterkini.co)