Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Legislator soal RUU KUHAP: tak Ada Perlindungan Bagi Polisi Melakukan Pidana

Legislator soal RUU KUHAP: tak Ada Perlindungan Bagi Polisi Melakukan Pidana

Legislator soal RUU KUHAP: tak Ada Perlindungan Bagi Polisi Melakukan Pidana
Legislator soal RUU KUHAP: tak Ada Perlindungan Bagi Polisi Melakukan Pidana
A A

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Anggota DPR RIkwanto menegaskan, jika di RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak ada perlindungan apapun bagi polisi jika mereka melakukan kesalahan selama menjalankan tugasnya.

Rikwanto pun menuturkan, jika polisi disaat menjalankan tugasnya melakukan kesalahan semisal salah menembak, menangkap tanpa bukti apalagi melakukan penganiayaan kepada orang yang bukan tersangka sudah sepatutnya harus diproses hukum. 

BACA JUGA: Viral Remaja Bawa Mobil Propam Polres Tapsel, Polda Sumut Lakukan Pemeriksaan

Karena pada dasarnya polisi bukan lagi militer jadi jika ada yang bersalah bisa diproses secara umum.

"Tidak ada perlindungan-perlindungaan disini, perlindungan itu terletak pada haknya. Tapi kalau perbuatannya seperti unsur pidana ya harus disanksi juga pidananya. Apalagi polisi bukan militer lagi dan bisa di proses melalui pengadilan sipil," kata Rikwanto, Rabu (9/7/2025).

"Jadi kepadanya (polisi) berlaku sanksi-sanksi ya kalau dianggap melanggar dipidana," sambung bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Lebih lanjut legislator Golkar ini menilai, jikalau ada polisi melakukan kesalahan lalu meminta perlindungan kepada atasan ataupun institusi mereka tidak berhak melindungi dan tetap harus diproses sesuai pidana.

BACA JUGA: Detik-detik Drone Senilai Rp 187 Juta Selamatkan 2 Anak yang Terjebak Luapan Sungai Ba

"Kalau yang melindungi satuan ataupun atasannya tergantung yang dirugikan seberapa kuat. Tapi pada prinsipnya, siapa yang bersalah harus dapat sanksi," tegas mantan Kapolda NTB ini.

"Agar tidak ada lagi kesewenangan serta tidak ada perlindungan dibalik baju dinasnya atau dikesatuannya salah harus tetap salah dan tetap diproses," tandas Rikwanto.

 (Cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru