Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat Pembebasan Bersyarat
Lapas Pematangsiantar menyatakan Herowhin Tumpal Fernando Sinaga mendapat pembebasan bersyarat sejak Oktober 2025 setelah memenuhi seluruh syarat.
Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR-Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Pematangsiantar akhirnya buka suara. Pembebasan bersyarat (PB) Herowhin Tumpal Fernando Sinaga didapat pada Oktober 2025.
Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian mengakui Herowhin Tumpal Fernando Sinaga mendapatkan PB dan sudah berada di luar lapas.
"Kalau narapidana yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat memang posisinya di luar lapas. Dan untuk bisa memperoleh PB dimaksud, narapidana tersebut telah menjalani 2/3 masa hukuman pidana, dan persyaratan administrasi lainnya termasuk pembayaran denda denda atau uang pengganti," ujar Davy Bartian kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga : Narapidana Korupsi Lapas Pematangsiantar Berkeliaran di Kota Berandan
"Selama masa pembinaan di dalam lapas, yang bersangkutan mengikuti dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, sehingga bisa memperoleh remisi dan diusulkan untuk program PB. Makanya yang bersangkutan bisa memperoleh SK PB," sambungnya.
Davy Bartian juga mengatakan Herowhin Tumpal Fernando Sinaga melalui kuasa hukum telah membayar semua denda ke pihak kejaksaan.
"Denda-dendanya dibayarkan oleh pihak kuasa hukum/keluarga ke kejaksaan negeri setempat untuk disetorkan ke kas negara. Dan selama masa PB, yang bersangkutan diawasi dan dibimbing oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Kalau mau jelasnya datang saja ke kantor, temui Kasi Binasik Daud Simamora," jelasnya.
Menurut Davy, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sudah memenuhi persyaratan secara umum untuk diusulkan pembebasan bersyarat ke sistem database permasyarakayan atau SDP, dan disetujui oleh Ditjenpas.
Baca Juga : Kalapas Pematangsiantar Hadirkan Aplikasi 'Sikap Meladeni' untuk Deteksi Dini Keamanan
SK PB Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sudah ditandatangani atas nama Menteri IMIPAS oleh Dirjenpas.
"Makanya yang bersangkutan bisa memperoleh PB. Tapi boleh juga minta advis atau penjelasan ke Pak Menteri atau Komisi XIII," tutupnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSSoroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Prana Putra Sohe Desak Meritokrasi Diperketat dalam Penempatan Pejabat Lapas
hendra·5 menit yang lalu -
NEWSMahasiswa Poltekpel Aceh Meninggal Saat Ospek, Keluarga Soroti Lebam di Tubuh
hendra·25 menit yang lalu -
NEWS VIDEOPolda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan September 2026
Fadli Tara·41 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Siap Dukung Keterbukaan Informasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kredit Macet BRI Titi Papan, Hakim Pertanyakan Validitas Usaha Para Nasabah
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTarget Operasi Sikat I Musi 2026, Polsek Rambang Bekuk Pembobol Rumah di Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSDirjenpas Buka-bukaan soal Foto Jimmy Masrin dan Bangunan Mirip Kontainer di Lapas Cibinong
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSatresnarkoba Polres Binjai Tangkap 4 Terduga Pengedar, Sita Sabu dan 7 Butir Ekstasi
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALMuseum Bing Slamet Resmi Dibuka, Bang Azran: Merawat Warisan Maestro untuk Generasi Muda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Sikat 485 Tersangka Curat dan Curas dalam Dua Pekan
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan