Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat Pembebasan Bersyarat

Lapas Pematangsiantar menyatakan Herowhin Tumpal Fernando Sinaga mendapat pembebasan bersyarat sejak Oktober 2025 setelah memenuhi seluruh syarat.

Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian (kanan) dan Herowhin Tumpal Fernando Sinaga (kiri).(foto:istimewa)
Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian (kanan) dan Herowhin Tumpal Fernando Sinaga (kiri).(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR-Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Pematangsiantar akhirnya buka suara. (PB) didapat pada Oktober 2025.

Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian mengakui Herowhin Tumpal Fernando Sinaga mendapatkan PB dan sudah berada di luar lapas.

"Kalau narapidana yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat memang posisinya di luar lapas. Dan untuk bisa memperoleh PB dimaksud, narapidana tersebut telah menjalani 2/3 masa hukuman pidana, dan persyaratan administrasi lainnya termasuk pembayaran denda denda atau uang pengganti," ujar Davy Bartian kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga : Narapidana Korupsi Lapas Pematangsiantar  Berkeliaran di Kota Berandan 

"Selama masa pembinaan di dalam lapas, yang bersangkutan mengikuti dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, sehingga bisa memperoleh remisi dan diusulkan untuk program PB. Makanya yang bersangkutan bisa memperoleh SK PB," sambungnya.

Davy Bartian juga mengatakan Herowhin Tumpal Fernando Sinaga melalui kuasa telah membayar semua denda ke pihak kejaksaan.

"Denda-dendanya dibayarkan oleh pihak kuasa hukum/keluarga ke kejaksaan negeri setempat untuk disetorkan ke kas negara. Dan selama masa PB, yang bersangkutan diawasi dan dibimbing oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Kalau mau jelasnya datang saja ke kantor, temui Kasi Binasik Daud Simamora," jelasnya.

Menurut Davy, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sudah memenuhi persyaratan secara umum untuk diusulkan pembebasan bersyarat ke sistem database permasyarakayan atau SDP, dan disetujui oleh Ditjenpas.

Baca Juga : Kalapas Pematangsiantar Hadirkan Aplikasi 'Sikap Meladeni' untuk Deteksi Dini Keamanan 

SK PB Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sudah ditandatangani atas nama Menteri oleh .

"Makanya yang bersangkutan bisa memperoleh PB. Tapi boleh juga minta advis atau penjelasan ke Pak Menteri atau Komisi XIII," tutupnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait