Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Lagi, Firli Bahuri Gugat Praperadilan Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri

Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan

Bagikan:
Lagi, Firli Bahuri Gugat Praperadilan Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri
A A

Nusantaraterkini.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (), kembali mengajukan gugatan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukan Senin, (22/1) di ke PN.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata SIPP seperti dikutip, Selasa (23/1).

Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi . Saat sebelumnya, ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Eks Ketua kembali melayangkan gugatan lantaran tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes dalam keterangannya, Selasa (23/1).

Gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Tanggal pendaftaran 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Belum terdapat petitum yang diunggah dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Ade menegaskan bahwa penanganan perkara Firli Bahuri itu telah dilakukan sesuai prosedur secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, hal tersebut telah terbukti dalam sidang gugatan praperadilan Firli sebelumnya yang ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati.

"Saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud: telah menolak gugatan praperadilan tsk FB atau kuasa hukumnya," ucap Ade.

"Artinya bahwa: penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," sambungnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait