Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Lagi, Firli Bahuri Gugat Praperadilan Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukan Senin, (22/1) di Polda Metro Jaya ke PN.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata SIPP seperti dikutip, Selasa (23/1).

Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Saat sebelumnya, ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan lantaran tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/1).

Gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Tanggal pendaftaran 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Belum terdapat petitum yang diunggah dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Ade menegaskan bahwa penanganan perkara Firli Bahuri itu telah dilakukan sesuai prosedur secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, hal tersebut telah terbukti dalam sidang gugatan praperadilan Firli sebelumnya yang ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati.

"Saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud: telah menolak gugatan praperadilan tsk FB atau kuasa hukumnya," ucap Ade.

"Artinya bahwa: penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," sambungnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan