Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Kunto Wibowo: Perlindungan Pekerja Bukan Sekadar Kewajiban Administratif, tetapi Kebutuhan Dasar

Kunto Wibowo: Perlindungan Pekerja Bukan Sekadar Kewajiban Administratif, tetapi Kebutuhan Dasar

kolaborasi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, Senin (31/8/2026). (Foto: istimewa)
kolaborasi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, Senin (31/8/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatera Utara membutuhkan kolaborasi yang kuat antara dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Sinergi tersebut menjadi penting karena Dinas Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam pembinaan, pengawasan, serta koordinasi ketenagakerjaan di daerah, sementara BPJS Ketenagakerjaan memastikan memperoleh perlindungan dari berbagai risiko sosial dan ekonomi akibat pekerjaan.
‎
‎Kolaborasi tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sumatera Utara bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang digelar di Samosir, 21 Agustus 2026, lalu.
‎
‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, , menegaskan pertemuan tersebut bukan sekadar forum koordinasi, tetapi menjadi momentum untuk menyatukan langkah dan menyusun strategi bersama agar semakin banyak pekerja di Sumatera Utara mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
‎
‎Menurut Kunto, peningkatan cakupan kepesertaan tidak dapat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan seorang diri. Diperlukan dukungan dan kolaborasi pemerintah daerah untuk menjangkau pekerja secara lebih luas, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, memperkuat regulasi, serta memastikan pekerja rentan dan pekerja informal yang memiliki keterbatasan kemampuan membayar iuran tetap mendapatkan perlindungan.
‎
‎“Kita ingin bersama-sama dengan Dinas Ketenagakerjaan memastikan para pekerja di Sumatera Utara mendapatkan perlindungan. Kami membutuhkan kolaborasi dari teman-teman Dinas Tenaga Kerja,” ujar Kunto, Senin (31/8/2026).
‎
‎Ia menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sebatas kewajiban administratif, melainkan kebutuhan dasar bagi setiap pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
‎
‎“Baiknya jaminan sosial ketenagakerjaan jangan kita lihat hanya sebagai kewajiban administratif. Ini adalah kebutuhan dasar pekerja. Setiap orang yang bekerja memiliki risiko, sehingga setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan, baik mereka yang bekerja di perusahaan maupun mereka yang bekerja secara mandiri di sektor informal,” tegasnya.
‎
‎Memperluas Perlindungan hingga Pekerja Informal
‎
‎Kunto menjelaskan, pekerja formal relatif lebih mudah diidentifikasi dan didorong menjadi peserta karena memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja. Namun, tantangan yang lebih besar berada pada sektor informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang jumlahnya masih besar dan sebagian belum terlindungi.
‎
‎Karena itu, kolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan menjadi semakin penting untuk memastikan perluasan perlindungan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi, pelaku usaha mikro, dan berbagai kelompok pekerja mandiri lainnya.
‎
‎“Masih ada pekerja informal yang belum terlindungi karena kemampuan membayar iuran. Di sinilah pentingnya kehadiran pemerintah daerah untuk memberikan dukungan, khususnya bagi pekerja rentan,” kata Kunto.
‎
‎Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengambil peran melalui penguatan regulasi, pengalokasian anggaran untuk perlindungan pekerja rentan, integrasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ke dalam perencanaan pembangunan daerah, serta penguatan pengawasan dan kepatuhan perusahaan.
‎
‎Cakupan Perlindungan Masih Perlu Diperluas
‎
‎Kunto mengungkapkan, berdasarkan data semesta Sakernas eligible, terdapat sekitar 7,07 juta pekerja di Sumatera Utara yang menjadi sasaran perluasan Universal Coverage Jamsostek.
‎
‎Pada 2025, target UCJ Sumatera Utara ditetapkan sebesar 51,08 persen atau 3,61 juta pekerja, sementara realisasinya mencapai 37,31 persen atau sekitar 2,64 juta pekerja.
‎
‎Untuk 2026, target UCJ ditetapkan sebesar 49,25 persen atau 3,53 juta pekerja. Hingga Juli 2026, cakupan yang telah terlindungi tercatat sekitar 36,10 persen atau 2,59 juta pekerja.
‎
‎Kunto menilai angka tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang besar untuk memperluas kepesertaan. Karena itu, pertemuan dengan jajaran Dinas Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kondisi di masing-masing daerah dan menyusun langkah konkret yang dapat dilakukan secara bersama.
‎
‎“Pencapaian UCJ bukan hanya persoalan angka kepesertaan. Di balik angka tersebut ada pekerja dan keluarga yang membutuhkan kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan,” jelasnya.
‎
‎Perlindungan Jamsostek Berikan Rasa Aman
‎
‎Kunto menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dampak yang luas, bukan hanya bagi pekerja tetapi juga bagi keluarga dan perekonomian daerah.
‎
‎Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, manfaat jaminan sosial dapat membantu mengalihkan risiko ekonomi yang mungkin sebelumnya harus ditanggung pekerja dan keluarganya. Dengan demikian, perlindungan tersebut dapat membantu mencegah keluarga pekerja jatuh ke dalam kondisi kemiskinan akibat kehilangan sumber penghasilan.
‎
‎“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarganya. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, risiko tersebut dapat dialihkan sehingga pekerja dan keluarga tetap memiliki rasa aman dan ketenangan,” jelasnya.
‎
‎Selain memberikan perlindungan terhadap risiko sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan juga dapat mendukung produktivitas dan pertumbuhan ekonomi karena pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan  terlindungi.
‎
‎BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Susun Langkah Bersama
‎
‎Dalam pertemuan tersebut, Kunto mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Sumatera Utara untuk menyusun langkah konkret dalam meningkatkan cakupan perlindungan.
‎
‎Kolaborasi dapat diwujudkan melalui penyusunan rencana kerja bersama, peningkatan kepatuhan perusahaan, pengawasan bersama, monitoring dan evaluasi secara berkala, serta penguatan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
‎
‎Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sedang memproses penerbitan regulasi daerah mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
‎
‎Menurut Kunto, keberadaan regulasi daerah akan menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan program perlindungan pekerja dapat berjalan secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan pembangunan daerah.
‎
‎“Yang kita harapkan bukan hanya meningkatnya angka kepesertaan, tetapi terbentuknya ekosistem perlindungan pekerja yang kuat. Pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, hingga pemerintah desa harus bergerak bersama,” ujarnya.
‎
‎Kunto juga mendorong implementasi program Sertakan sebagai salah satu upaya memperluas kepesertaan, khususnya dengan melibatkan berbagai pihak untuk ikut memastikan pekerja yang belum terlindungi dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
‎
‎Menuju Kolaborasi Sumut Berkah
‎
‎Lebih lanjut, Kunto menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Sumatera Utara.
‎
‎Ia berharap kolaborasi yang dibangun bersama Dinas Ketenagakerjaan dapat menghasilkan langkah nyata dalam meningkatkan UCJ sekaligus mendukung program pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui semangat “Kolaborasi Sumut Berkah.”
‎
‎“Kita ingin memastikan tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan. Karena itu, mari kita jadikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai kebutuhan dasar dan bagian dari pembangunan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kunto.
‎
‎Melalui kolaborasi yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak pekerja formal maupun informal di Sumatera Utara yang terlindungi, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman, produktif, dan memiliki kepastian perlindungan bagi diri serta keluarganya.

(mft/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait