Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kuasa Hukum Tegaskan Yayasan Boarding School SMA Jabal Rahmah Mulia Tidak Terlibat Kasus Dugaan Calo Perguruan Tinggi

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ubat Riadi Pasaribu kuasa hukum Yayasan Boarding School SMA Jabal Rahmah Mulia saat diwawancarai, Rabu (29/1/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co).

Nusantaraterkini.co, MEDANKuasa hukum Yayasan Boarding School SMA Jabal Rahmah Mulia, Ubat Riadi Pasaribu, menegaskan bahwa yayasan tidak terlibat dalam kasus dugaan percaloan masuk perguruan tinggi yang menyeret nama Fika Yolanda Ramadhani.

"Keterlibatan yayasan justru tidak ada pada kasus itu. Dugaan penipuan ini murni dilakukan oleh oknum, yakni yang diduga adalah Fika," ujar Ubat kepada Nusantaraterkini.co, Rabu (29/1/2025).

Lebih lanjut, Ubat menjelaskan bahwa dalam praktiknya, Fika menggunakan nama yayasan serta tempat bimbingan belajar (Bimbel) Genza Education untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Orang Tua Siswa di Medan Diduga Tertipu Rp 200 Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran USU

Bahkan, ia disebut-sebut telah menjanjikan kepada para korban bahwa dirinya bisa meloloskan mereka ke perguruan tinggi tertentu dengan membayar sejumlah uang.

"Kami ingin menegaskan bahwa yayasan tidak memiliki keterkaitan dengan tindakan Fika. Semua yang dilakukan adalah inisiatif pribadinya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak yayasan," tegas Ubat.

Saat ini, pihak yayasan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut. Yayasan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa yang mengatasnamakan lembaga pendidikan.

Kasus ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, sementara Fika Yolanda Ramadhani masih dalam proses pemeriksaan guna mengungkap lebih lanjut motif dan jumlah korban dalam dugaan penipuan ini.

Sebelumnya, Orang tua siswa dari Boarding School Plus Jabal Rahma Mulia Medan, berinisial D (41), diduga menjadi korban penipuan sebesar Rp 200 juta.

Uang tersebut diberikan kepada seorang perempuan bernama Fika Yolanda, yang mengaku dapat membantu meluluskan putri D, berinisial R, ke Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU).

D mengaku awalnya mendapatkan informasi dari eks kepala sekolah, Achmad Sulu, bahwa ada jalur khusus yang dapat meluluskan putrinya ke Fakultas Kedokteran USU dengan jaminan uang.

Achmad kemudian mengenalkan D kepada Fika, yang disebut sebagai perwakilan dari Bimbel Genza Education Ringroad. Komunikasi mereka berlangsung secara online.

"Achmad bilang Fika punya kenalan orang dalam di USU. Karena pihak sekolah dan bimbel bekerja sama, saya percaya," ujar D saat dihubungi oleh Nusantaraterkini.co, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Geger, Pria Tanpa Identitas Bunuh Diri Lompat dari Lantai 5 Mal Ciputra Jakarta

Dalam kesepakatan awal, Fika menjanjikan pengembalian uang jika putri D tidak lulus. Pada Desember 2023, D mengirimkan uang muka sebesar Rp 80 juta ke rekening Achmad. Setelah proses pendaftaran dimulai, Fika kembali meminta D untuk mengirimkan sisa uang sebesar Rp 120 juta, dengan konsultasi melalui Achmad.

Namun, pada pengumuman hasil seleksi, putri D dinyatakan tidak lulus. Ketika D meminta penjelasan, Fika beralasan bahwa USU sedang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

(cw7/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan