Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) pada Sabtu (29/6/2024).
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung mengatakan, KPU Kabupaten Samosir dan Nisel sudah mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.
"Ya benar, PSU dilaksanakan pada 29 Juni 2024," ucap Robby Saat dikonfirmasi Nusantaraterkini.co, Kamis (20/6/2024).
Terkait kendala PSU, ungkap Robby, yakni pendistribusian logistik ke Kabupaten Nisel yang cukup jauh dan kerap terkendala cuaca.
"Ini hanya untuk DPRD kabupaten/kota. Logistik untuk Samosir sudah tersedia dan aman. Sedangkan untuk Nisel sedang dicari transportasi yang aman, karena ombak sedang tinggi-tingginya," sebut Robby.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 selama tiga hari, yakni pada Kamis (6/6/2024), Jumat (7/6/2024), dan Senin (10/6/2024).
Diputuskan di Sumatera Utara, terdapat Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 9 TPS di dua kabupaten berdasarkan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi.
PSU tersebut untuk Pemilihan Calon Anggota DPRD Tingkat II, yakni DPRD Samosir, dan DPRD Nias Selatan.
Komisioner KPU Sumut, El Suhaimi menjelaskan, di Kabupaten Nias Selatan PSU akan digelar di delapan TPS yang lokasinya berada di Kecamatan Simuk, yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
PSU di Nias Selatan Dapil 6 tersebut merupakan hasil dari putusan untuk permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan oleh Partai Golongan Karya.
Sementara, di Kabupaten Samosir PSU akan digelar pada satu TPS yakni pada TPS 12 di Desa Pardomuan.
Menurut Suhaimi, PSU di dua Kabupaten tersebut paling lama mesti dilakukan 30 hari setelah putusan dibacakan hakim MK.
(cw3/nusantaraterkini.co)