nusantaraterkini.co, JAKARTA - KPK buka suara soal adanya dugaan upaya rekayasa dalam sistem e-katalog yang terungkap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Meski e-katalog selama ini diklaim sebagai sistem yang transparan untuk pengadaan barang dan jasa, nyatanya masih ada celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk bermain curang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya sudah mengantisipasi potensi kongkalikong dalam sistem e-katalog. Menurutnya, KPK terus memperkuat pengawasan dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar tata kelola pengadaan berjalan sesuai aturan.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina
“Pada aspek pencegahan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), di antaranya pada aspek perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip kumparan, Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, termasuk memanfaatkan kanal pengaduan jika menemukan indikasi korupsi.
KPK menggelar OTT di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6/2025) kemarin. OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Baca Juga : Giliran Rumah Akhirun Piliang di Sidimpuan Digeledah KPK soal Suap Proyek untuk Topan Ginting Cs
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka imbas operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) lalu. OTT itu terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
(Dra/nusantaraterkini.co).