KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Server dan Storange PT SCC
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi pengadaan server storange PT SCC.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi pengadaan server storange PT SCC.
Ketiganya ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pengadaan server dan storange oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan dari PT Telkom, pada 2017 silam.
Dilansir dari laman resmi KPK, ketiga tersangka tersebut masing-masing RPLG, AJ, dan IM. Ketiganya ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka IM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 sampai 27 Januari 2025. Untuk tersangky RPLG dan AJ, kata Tessa, ditahan mulai tanggal 10 sampai 29 Januari 2025.
“Ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Tessa Mahardhika, Kamis (16/1/2025).
Dalam konstruksi perkaranya, masih dikatakan Tessa, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada 2016, ketika tersangka RPLG yang merupakan pemilik PT PNB, berencana membuka bisnis data center.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, RPLG meminta bantuan tersangka IM dan AJ guna mencari perusahaan yang dapat menyediakan pendanaan.
Pada Januari 2017, tersangka IM dan AJ bersama beberapa pihak lain mengadakan pertemuan dengan BR (Direktur PT SCC) untuk membahas pendanaan pengadaan data center tersebut.
“Dalam prosesnya, disepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Beberapa dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur (backdated), termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar,” terangnya.
Pada periode Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut.
Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke PT PNB. Dana yang diterima PT PNB digunakan oleh tersangka RPLG untuk membayar cicilan, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi lainnya.
Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai lebih dari Rp280 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·7 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·7 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·8 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·10 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·10 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan