Nusantaraterkini.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 7 bidang tanah dan satu mobil merk Ford Mustang GT350 H milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Penyitaan aset bernilai puluhan miliar rupiah ini dilakukan dalam tahap penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Andhi. Saat ini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, (12/2/2024).
Adapun tanah yang disita KPK dari Andhi luasnya mencapai ribuan meter persegi. Menurut Ali, tanah Andhi tersebar di sejumlah lokasi yakni, di Jakarta dan Jawa Barat.
Dikutip dari CNBC Indonesia, berikut daftar tanah dan mobil yang disita dari eks Kepala Bea Cukai Makassar itu.
- 1 bidang tanah dengan luas 2.231 M2 terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 1 bidang tanah dengan luas 5.363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 318 M2 terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 1015 M2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
- 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 415 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
- 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 98 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
- 1 unit mobil merk Ford warna merah.
Ali mengaku aset-aset yang disita itu didapatkan dari hasil pelacakan dan penelusuran aset yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Adapun, katanya, penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi.
"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal Laporan Harta Penyelenggara negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," kata Ali.
KPK resmi menetapkan dan menahan Andi Pramono dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejak Juli 2023. KPK mendakwa Andhi menerima gratifikasi lebih dari Rp 58 miliar. Uang diduga berkaitan dengan tugas Andhi sebagai pejabat di Bea Cukai.
Jaksa merinci uang yang diterima Andhi terdiri dari pecahan rupiah maupun mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 50.286.275.189; US$ 264.500 (Rp 3.800.871.000); dan dolar Singapura 409.000 (Rp 4.889.970.000).
Jaksa menyebut uang tersebut diterima Andhi selama menjabat sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2009-2022.
Andhi saat ini berstatus terdakwa dan perkaranya masih diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain gratifikasi, KPK juga menjerat Andhi menjadi tersangka TPPU dan prosesnya masih di tahap penyidikan.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNBCIndonesia.com