KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Kasus Harun Masiku Besok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap besok.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku pada Kamis (28/12/2023) besok.
Wahyu Setiawan dijadwalkan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan (mantan Anggota KPU periode 2017-2022)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Ali menjelaskan, surat panggilan itu sudah dikirim kepada Wahyu Setiawan sejak 22 Desember 2023.
Harun Masiku adalah politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus Harun turut melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan sudah divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Putusan MA tersebut terlepas dari permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Wahyu diganjar hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarat Pusat. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSMahasiswa Poltekpel Aceh Meninggal Saat Ospek, Keluarga Soroti Lebam di Tubuh
hendra·1 menit yang lalu -
NEWS VIDEOPolda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan September 2026
Fadli Tara·17 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Siap Dukung Keterbukaan Informasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
hendra·46 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kredit Macet BRI Titi Papan, Hakim Pertanyakan Validitas Usaha Para Nasabah
hendra·54 menit yang lalu -
KRIMINALTarget Operasi Sikat I Musi 2026, Polsek Rambang Bekuk Pembobol Rumah di Muara Enim
Rozie Winata·58 menit yang lalu -
NEWSDirjenpas Buka-bukaan soal Foto Jimmy Masrin dan Bangunan Mirip Kontainer di Lapas Cibinong
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSatresnarkoba Polres Binjai Tangkap 4 Terduga Pengedar, Sita Sabu dan 7 Butir Ekstasi
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALMuseum Bing Slamet Resmi Dibuka, Bang Azran: Merawat Warisan Maestro untuk Generasi Muda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Sikat 485 Tersangka Curat dan Curas dalam Dua Pekan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKKelakar Bobby Nasution ke Maba di UMSU: Banyak-banyak Foto Pas Kuliah, Biar Ada Bukti Ijazah
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan