Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu untuk Perkuat Sistem Presidensial dan Representasi Politik

Komisi II DPR usulkan revisi UU Pemilu guna perkuat sistem presidensial, tingkatkan representasi, dan pulihkan kepercayaan publik

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. (Foto: istimewa)
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA –  mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai upaya memperkuat sistem pemerintahan presidensial sekaligus meningkatkan kualitas sistem pemilu proporsional di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR mengatakan, perubahan UU Pemilu perlu mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, pembahasan harus mampu menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian untuk mendukung efektivitas pemerintahan presidensial dan upaya menjaga representasi politik yang adil bagi seluruh suara rakyat.

“Kita perlu mencari titik keseimbangan. Di satu sisi ada kebutuhan untuk menyederhanakan sistem kepartaian guna mendukung efektivitas pemerintahan presidensial. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai representasi yang adil dalam sistem politik,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Khozin menegaskan DPR bersama pemerintah perlu mencari titik temu dalam menindaklanjuti mandat MK melalui proses perubahan UU Pemilu. Ia mengungkapkan bahwa berbagai simulasi telah dilakukan, termasuk terkait desain ambang batas parlemen (), guna menemukan formulasi yang paling tepat bagi sistem .

Menurutnya, reformasi sistem pemilu harus diarahkan untuk memperkuat , meningkatkan kualitas representasi politik, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi.

“Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat , meningkatkan kualitas representasi politik, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Itu yang seharusnya menjadi orientasi utama kita,” katanya.

Khozin menilai pembenahan sistem pemilu tidak boleh berhenti pada perdebatan teknis mengenai desain pemilu, ambang batas parlemen, maupun keserentakan pemilu. 

Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi, terutama lembaga perwakilan.

Ia menjelaskan, demokrasi perwakilan merupakan model yang diterapkan hampir di seluruh negara demokrasi. Namun dalam perkembangannya, lembaga perwakilan di berbagai negara, termasuk Indonesia, menghadapi tantangan berupa meningkatnya skeptisisme dan delegitimasi dari masyarakat.

“Yang perlu menjadi perhatian kita bukan hanya bagaimana merancang sistem pemilu yang baik, tetapi juga bagaimana hasil dari sistem tersebut mampu memperkuat legitimasi lembaga-lembaga demokrasi. Publik saat ini menuntut kualitas representasi yang lebih baik,” ujarnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur itu menambahkan, fenomena delegitimasi terhadap lembaga perwakilan semakin terasa di era media sosial, ketika kritik publik terhadap institusi politik berkembang dengan sangat cepat dan masif.

Karena itu, evaluasi terhadap sistem pemilu harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni memperkuat kualitas demokrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan.

Selain itu, Khozin juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses pembentukan regulasi pemilu. Menurutnya, parlemen berada pada posisi yang unik karena menjadi peserta pemilu sekaligus pembentuk undang-undang yang mengatur pelaksanaan pemilu.

“Ini menjadi tantangan serius. DPR dan partai politik adalah peserta pemilu, tetapi pada saat yang sama juga menjadi pembentuk undang-undang yang mengatur pemilu. Kita perlu memikirkan desain kelembagaan dan rekayasa konstitusional yang mampu meminimalkan potensi konflik kepentingan tersebut,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru