Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ketua MPR Dukung Dangdut jadi Warisan Tak Benda Asli Indonesia oleh UNESCO

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua MPR Ahmad Muzani menerima audensi dengan PAMDI. (Foto: dok Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan mendukung musik dangdut menjadi warisan tak benda asli Indonesia oleh UNESCO.

Hal itu disampaikannya saat menerima Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) yang diketuai oleh Haji Rhoma Irama yang datang untuk mengundang Ahmad Muzani dalam Lomba Cipta Lagu Dangdut (LCLD) sebagai dewan juri.

"Dangdut adalah hiburan rakyat kecil yang telah menjadi lagu heroisme bagi bangsa kita. Dangdut telah menjadi bagian dalam upaya menanamkan rasa cinta kepada Tanah Air. Dan saya mendukung agar dangdut bisa segera ditetapkan sebagai warisan tak benda dunia UNESCO," katanya, Kamis (23/1/2025).

Muzani menegaskan akan segera berbicara dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon agar sebelum tahun 2029 dangdut bisa ditetapkan sebagai warisan asli Indonesia.

Baca Juga: Kepsek SD di Purworejo Diskors Gegara Cium dan Tendang Biduan Dangdut

"Tentu MPR sangat mendukung rencana ini dan saya akan segera bicara dengan Menteri Kebudayaan agar tidak terlalu lama antre menunggu 2032. Paling tidak sebelum tahun 2029 pemerintah sudah mengajukannya kepada UNESCO dan bisa diputuskan segera," jelasnya.

Menurut Muzani, sudah sepatutnya dangdut diakui sebagai seni budaya berupa lagu asli Indonesia. Karena dangdut telah mendapat pengakuan dunia sebagai lagu asli Indonesia yang memiliki banyak penggemar.

Baca Juga: SYL Beberapa Kali Kirim WA ke Pedangdut Nayunda hingga Ajak Makan

"Saya tahu dangdut sejak zaman saya kecil. Waktu saya kecil sudah dengar lagu Bang Haji dan hari ini saya ketemu Bang Haji. Dimana-mana orang dengarnya dangdut, di pasar, di sawah, di pinggir jalan, di angkutan umum, di gang-gang semua yang distel lagu dangdut. Jadi hari ini saya sangat mendukung dangdut agar menjadi warisan tak benda dunia asli Indonesia oleh UNESCO," tandasnya.

Sementara, Ketua Umum PAMDI Rhoma Irama berharap Ketua MPR RI Ahmad Muzani agar dapat memperjuangkan aspirasi mereka kepada pemerintah terkait pendaftaran lagu dangdut sebagai warisan tak benda dunia kepada UNESCO. Saat ini berdasarkan antrean pendaftaran tersebut, dangdut Indonesia akan diputuskan pada tahun 2032.

"Dangdut sedang didaftarkan sebagai warisan tak benda dunia. Ini sedang didaftarkan dalam antrian dan dijadwalkan pada 2032. Dangdut ini identitas asli bangsa kita yang sangat kuat. Dangdut tidak bisa diklaim oleh pihak manapun karena dangdut asli produk kebudayaan Indonesia," ujarnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan