IYE Tuding Kejati Sumut Endapkan Kasus Korupsi Stunting di Madina, Ini Fakta-faktanya!
Kasus ini merupakan kewenangan Kejati Sumut. Bahkan, Farhan pun menuding pihak Kejati Sumut mengendapkan dan menutupi pengungkapan kasus Stunting
Nusantaraterkini.co, MADINA - Indonesia Youth Epicentrum Mandailing Natal (IYE Madina) menuding Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi anggaran stunting tahun 2022-2023 di Madina.
Faktanya, proses penanganan kasus tersebut sudah berjalan hampir setahun di Kejati Sumut.
Ketua IYE Madina, Farhan Donganta, menilai sikap Kejati Sumut tidak profesional setelah sebelumnya seolah melempar tanggung jawab ke Kejari Madina.
Baca Juga : IYE Madina Desak Kejati Sumut Perjelas Kasus Stunting 2022-2023
Padahal, menurutnya, kasus ini merupakan kewenangan Kejati Sumut. Bahkan, Farhan pun menuding pihak Kejati Sumut mengendapkan dan menutup-nutupi pengungkapan kasus Stunting ini.
“Penegakan hukum yang lemah berasal dari penegak hukum yang tidak profesional. Korupsi stunting ini harus ditegakkan apapun konsekuensinya, karena menyangkut masa depan anak-anak,” tegas Farhan kepada wartawan, Rabu (1/10/2025) usai dirinya menerima balasan konfirmasi dari Kasi Penkum Kejatisu, Husairi terkait perkembangan kasus hukum stunting Madina yang disuruh menghubungi Kasi Intelijen Madina, Jupri W Banjarnahor, SH, MH.
Ia mengingatkan adagium hukum Fiat justitia ruat caelum (tegakkan keadilan walau langit runtuh) serta Ubi societas ibi jus (dimana ada masyarakat disana ada keadilan), yang menurutnya relevan dalam kasus ini.
Dan Farhan menilai para pelaku diduga telah melanggar perintah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan merawat fakir miskin.
“Kejati Sumut harus menegakkan keadilan,” ujarnya.
IYE Madina pun mendesak agar Kejati Sumut segera menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga : Aktivis Anti Korupsi Minta Kejatisu Ungkap Kasus Stunting di Madina
Sebelumnya, Pegiat Anti Korupsi Sumut, Arif Tampubolon terkait kasus Stunting Madina 2022-2023 yang saat ini ditangani Kejati Sumut menegaskan bahwa Kejatisu harus melanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi stunting Madina yang telah berjalan selama ini.
Arif pun menuturkan jangan sampai ada kesan kasus diendapkan oleh penyidik oleh karena sesuatu.
Selama ini publik sangat optimis dengan kejaksaan agung, selama Asta cita ada dibuat Presiden Prabowo.
Dengan begitu Kejati Sumut harus komitmen dengan Asta Cita yang sudah dilakukan Jaksa Agung.
“Kasus dugaan korupsi stunting Madina harus masuk prioritas untuk dituntaskan Kejati Sumut. Ini sangat berdampak bagi kepercayaan publik terhadap lembaga Adhiyaksa yang dipimpin ST Burhanuddin apabila tidak dituntaskan,” pungkasnya.
(mra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·Beberapa detik yang lalu -
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·37 menit yang lalu -
POLITIKHendri Satrio Sentil Gibran: Perjalanan Politik Anda Berbeda dengan Jokowi!
Rozie Winata·49 menit yang lalu -
EKONOMIAturan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Melemah 1,51%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALAleksandar Vucic Mundur dari Presiden Serbia, Siap Maju Jadi PM
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANKapolri: Ruang Digital Butuh Pemuda yang Bijak dan Produktif
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALHari Raya Yahudi Diwarnai Serbuan ke Al-Aqsa, Palestina Serukan Tindakan Internasional
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·10 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan