Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif, Satu Ditahan Tiga Mangkir

Kejari Binjai tetapkan 4 tersangka korupsi proyek fiktif. Satu ditahan, tiga lainnya mangkir dari panggilan penyidik.

Joko Waskitono berjalan mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Binjai usai resmi ditetapkan tersangka dan ditahan, Selasa (31/3/2026). (Foto: Dok. Kejari Binjai)
Joko Waskitono berjalan mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Binjai usai resmi ditetapkan tersangka dan ditahan, Selasa (31/3/2026). (Foto: Dok. Kejari Binjai)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus , Selasa (31/3/2026).

Kasi Intel , Ronald Siagian, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut keempatnya diduga terlibat dalam pembuatan kontrak pekerjaan fiktif yang berlangsung pada tahun anggaran 2022 hingga 2025.

berjalan mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas usai resmi ditetapkan tersangka dan ditahan, Selasa (31/3/2026). (Foto: Dok. Kejari Binjai)

“Benar, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni JW, AR, SH, dan DA,” ujarnya kepada wartawan.

Keempat tersangka diketahui bernama (JW), Agung Ramadhan (AR), Suko Hartono (SH), dan Dody Alfayed (DA).

Dari empat tersangka tersebut, penyidik baru menahan satu orang, yakni Joko Waskitono. Ia ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 31 Maret hingga 19 April 2026, berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Tersangka AR menyampaikan alasan sakit, sedangkan SH dan DA belum diketahui alasan ketidakhadirannya,” jelas Ronald.

Joko Waskitono berjalan mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Binjai usai resmi ditetapkan tersangka dan ditahan, Selasa (31/3/2026). (Foto: Dok. Kejari Binjai)

Diduga Rugikan Keuangan Negara

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menyusun kontrak proyek yang tidak pernah direalisasikan alias fiktif. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang terhadap tersangka yang belum hadir.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru