Skandal Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan Binjai, Kejari Binjai Resmi Tetapkan RD Sebagai Tersangka
Kejari Binjai tetapkan RD tersangka korupsi proyek fiktif 2022-2025. Tersangka diduga terima fee dari kontraktor dan kini resmi ditahan.
Nusantaraterkini.co, BINJAI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan seorang berinisial RD sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Kasus ini berkaitan dengan pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai dalam kurun waktu 2022 hingga 2025," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, SH, MH, melalui pesan tertulis yang diterima nusantaraterkini.co, Kamis (16/4/2026).
Penetapan tersangka terhadap RD tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026 tertanggal 16 April 2026.
Dalam perkara ini, kata Ronald, RD dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Ronald, terungkap adanya rencana kegiatan berupa pembangunan irigasi tanah dangkal (sumur bor), pengadaan bibit lele, serta bibit ayam beserta pakan. Namun, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, baik pada anggaran awal maupun perubahan selama periode 2022 hingga 2025.
"Meski tidak memiliki dasar anggaran, kegiatan tersebut tetap ditawarkan kepada sejumlah pihak, yakni Hengki Wijaya, Hermansyah, dan Fauzi melalui mekanisme pengadaan langsung," terangnya.
Dalam proses tersebut, RD bersama RG yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai diduga meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi atau komitmen fee kepada para penyedia atau kontraktor.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh pihak penyedia dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada RD dan RG.
Atas perbuatannya, RD langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-793/L.2.11/Fd.2/04/2026.
Sebelum dilakukan penahanan, RD telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tanah Tinggi. Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sehingga dinilai layak untuk menjalani penahanan.
"Saat ini, RD ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," tutup Ronald.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIKasus Peretasan US$351,6 juta di Bitget, Pengamat Kripto: Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
Rozie Winata·41 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Turun Rp15 Ribu Menjadi Rp2.590.000 Per Gram, Cek Lengkapnya
Rozie Winata·54 menit yang lalu -
NEWSBP BUMN Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Jurnalis dan ABK Arupadatu I
Herman Saleh Harahap·58 menit yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Dorong KAI Tambah Armada KRL Jabodetabek
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMSELTNI dan Pemko Palembang Gelar Gotong Royong Bersihkan Aliran Sungai Sekanak
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEODasco Minta Komisi III Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
NEWSPolri Perkuat Tata Kelola Institusi Lewat Buku Police Governance
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMSELAtasi Kemacetan, Pemko Palembang Bakal Tertibkan Pasar Tradisional
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PERISTIWAKebakaran di Padangsidimpuan Hanguskan 9 Rumah, 1 Meninggal Dunia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan