Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Skandal Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan Binjai, Kejari Binjai Resmi Tetapkan RD Sebagai Tersangka

Kejari Binjai tetapkan RD tersangka korupsi proyek fiktif 2022-2025. Tersangka diduga terima fee dari kontraktor dan kini resmi ditahan.

Tersangka Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan Binjai, RD saat diboyong sejumlah pegawai Kejari Binjai menuju mobil tahanan. (Foto: istimewa).
Tersangka Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan Binjai, RD saat diboyong sejumlah pegawai Kejari Binjai menuju mobil tahanan. (Foto: istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan seorang berinisial RD sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kasus ini berkaitan dengan pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai dalam kurun waktu 2022 hingga 2025," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) , Ronald Reagan Siagian, SH, MH, melalui pesan tertulis yang diterima nusantaraterkini.co, Kamis (16/4/2026).

Penetapan tersangka terhadap RD tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026 tertanggal 16 April 2026.

Dalam perkara ini, kata Ronald, RD dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Ronald, terungkap adanya rencana kegiatan berupa pembangunan irigasi tanah dangkal (sumur bor), pengadaan bibit lele, serta bibit ayam beserta pakan. Namun, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, baik pada anggaran awal maupun perubahan selama periode 2022 hingga 2025.

"Meski tidak memiliki dasar anggaran, kegiatan tersebut tetap ditawarkan kepada sejumlah pihak, yakni Hengki Wijaya, Hermansyah, dan Fauzi melalui mekanisme pengadaan langsung," terangnya.

Dalam proses tersebut, RD bersama RG yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai diduga meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi atau komitmen fee kepada para penyedia atau kontraktor.

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh pihak penyedia dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada RD dan RG.

Atas perbuatannya, RD langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-793/L.2.11/Fd.2/04/2026.

Sebelum dilakukan penahanan, RD telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tanah Tinggi. Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sehingga dinilai layak untuk menjalani penahanan.

"Saat ini, RD ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," tutup Ronald.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru