Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejari Binjai RJ-kan Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Alasannya Sudah Membayar Kerugian

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Korban dan pelaku berdamai di Rumah RJ, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (12/12/2023).
Nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang warga yang bertempat tinggal di Jalan Danau Sentani, Lingkungan VI, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
 
Adapun identitas tersangka tersebut bernama Irwanto (46). Tersangka sudah ditahan dan diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Namun JPU melakukan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara ini, yang berlangsung di Rumah RJ, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
 
RJ diikuti penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
 
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Andri Dharma menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengusulan atau permohonan RJ terhadap tersangka Irwanto.
 
"Masih pra RJ, masih diusulkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejagung. Belum tau hasilnya diterima atau tidak," ujar Andri, Selasa (12/12/2023).
 
Alasan JPU melakukan RJ, Andri menambahkan, karena tersangka sudah membayarkan nilai kerugian yang menimpa korban.
 
"Kalau diterima kami keluarkan tersangka (dari Lapas Binjai), tapi ini belum tau hasilnya apa. Kalau tidak diterima (permohonan RJ), kami lanjut perkaranya," ucap Andri.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menguraikan, tersangka ditangkap bermula dari korban yang bernama Fahmi Aulia Sirait (23) melakukan pemesanan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax di showroom PT Alfa Scoorpi dengan membayar lunas senilai Rp32 juta.
 
Namun sesuai waktu yang ditentukan, sepeda motor tak kunjung diberikan.
 
Karenanya, korban melaporkan hal ini ke Polres Binjai guna diproses hukum. Atas laporan korban sesuai nomor: LP/B/48/I/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan.
 
"Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat, sedang berada di rumah kawannya, Jalan Danau Sentani, Lingkungan VI, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan," ucap Zuhatta.
 
Zuhatta menambahkan, penyidik kemudian melakukan pemberkasan kepada JPU dan dinyatakan lengkap.
 
Setelahnya penyidik melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.
 
"Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU Kejari Binjai pada awal Desember 2023," tutup Zuhatta. (rsy/nusantaraterkini.co)